Adanya Dugaan Praktek Tanpa Izin Pemotongan Mobil Bekas Di Lahan Pemda, Kasatpol PP Tebang Pilih

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan bisnis pemotongan mobil bekas yang disinyalir menempati lahan milik pemda, yang berada di Jalan Sungai Landak, Ujung Kolong Jembatan Lestari, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing,Jakarta Utara. Lurah Cilincing Helwin Ginting, tidak merespon.

 

Saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp nya, Helwin ,memilih bungkam dari pertanyaan yang dilontarkan pada Kamis (24/11/2022).

 

Sementara itu Camat Cilincing Anita Permata Sari, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kamis (24/11/2022) terkait laporan masyarakat terkait adanya dugaan bisnis pemotongan mobil bekas tersebut hanya berikan keterangan secara singkat.

 

Salah satu warga Cilincing, yang enggan menyebutkan identitasnya menjelaskan bahwa bisnis pemotongan mobil bekas tersebut telah berlangsung lama.

Bacaan menarik :  The way to select a House windows Antivirus Software

 

“Sudah berlangsung lama Bang menempati Lahan Pemda dan dijadikan lahan Bisnis,” katanya.

Masyarakat yang memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan jalan jalur hijau untuk kegiatan usaha atau kepentingan pribadinya tidak dibenarkan. Pasalnya lahan jalur hijau itu adalah merupakan ruang terbuka hijau umum bagi masyarakat.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 12 Perda ini, disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau (RTH) jalur hijau maupun taman. Tidak boleh membangun bangunan apapun, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma kepada Jaya Pos News, di Cilincing, Kamis (24/11/2022).

Bacaan menarik :  Polda Metro Bagikan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri ke 10 Titik

Dia mencontohkan, usaha pemotongan kepala mobil kontainer di kawasan kolong jembatan Jalan Sungai Landak Ujung, Cilincing telah dilakukan penertiban usaha tersebut secara persuasif. Petugas Satpol PP Cilincing dilapangan bersama pemilik, memindahkan barang-barang usaha dari lokasi lahan jalur hijau.

 

(Rosid/Yuyun Yuliana)

Bagikan postingan
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0
Pagar SPPG 2 Sekincau Ambrol Akibat Hujan Deras, Penanganan Cepat Dilakukan
0
Kasus ODGJ di Pagar Dewa Lampung Barat Masih Tinggi, Puskesmas Catat Puluhan Penderita.
0
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara   
0
Aksi Cepat Polisi Evakuasi 54 Penumpang KM Ansori Mati Mesin di Perairan Kepulauan Seribu, Semua Selamat
0
Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok
0
Pengamanan Paskah Kondusif, Polsek Tanjung Senang Pastikan Ibadah Berjalan Khidmat
0