Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil Ungkap Kasus Perkara dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” di pekon kota Jawa kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Sabtu (04/05/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial AR (21) alamat Pekon Kota Jawa, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat dan MA (18) Alamat Pekon Biha, Kec. Pesisir selatan Kab. Pesisir Barat telah melakukan perbuatan cabul “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” terhadap korban yang berinisial PV (14) alamat Dusun Sukuharjo, Pekon Pemerihan, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi Pada Bulan Agustus 2023 sekira Pukul 03.30 wib, ketika pelaku MA mengajak korban PV dan temanya AL menuju ke rumah pelaku AR. Sesampainya di sana AR sudah menunggu di teras rumah dan mengajak mereka ngbrol di dalam rumah. Kemudian MA mengajak korban PV untuk masuk kedalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh namun korban menolak, kemudian MA memaksa korban dengan melepaskan pakaian nya dan melakukan persetubuhan tersebut.
Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan bejat nya tersebut pelaku MA keluar dan memberitahu kan kepada pelaku AR,sementara itu korban masih di dalam kamar, setelah itu pelaku AR masuk kedalam kamar dan juga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban PV. Setelah selesai itu korban dan temanya di antar kembali oleh pelaku MA.
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 02.00 WIB mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang bernama MA, AR,WN dan EI di pekon kota Jawa kec. Bangkunat kab. Pesisir barat.
Kemudian membawanya kekantor Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang laki-laki tersebut, setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat pun menetapkan MA dan AR sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Akibat perbuatan nya para pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(Humas Polres Pesisir Barat)