Cirebon,traznews.com
17 September 2022
Sampai berita ini di turunkan salah seorang yang di duga turut membantu tindakan pencabulan anak di bawah umur berinisial A belum di periksa atau pun di panggil oleh pihak PPA POLRES CIREBON KOTA sedang kan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang ber inisial TRS sudah di tangkap pada 12 September 2022 pada malam hari di lokasi “Larangan Selatan RT.02 RW.018 Kel.Kecapi Kec.Harjamukti Kota Cirebon.
Saat di Hubungi oleh awak media via WhatsApp dan telepon kepada pihak Kuasa Hukum korban “SWS LAW FIRM” Dian Sadida, SH. mengatakan penanganan pemanggilan kepada si A sedangkan si A ada di TKP pada saat kejadian kenapa bisa lama ini perkara anak di bawah umur yang jelas di lindungi oleh di Negara Republik Indonesia ini dengan nada kesal sedang kan jelas si pelaku dugaan pencabulan di bawah umur sudah di di tahan pada tanggal 12 September 2022 kemarin mengapa sampai detik ini belum juga ada tindakan dari pihak PPA POLRES CIREBON KOTA pungkas nya.
Di tambah kan lagi oleh salah satu dari Kuasa Hukum Korban Sapto Wibowo S, SH dari “SWS LAW FIRM” saya sangat mengapresiasi sekali dan angkat jempol atas penangkapan yang di lakukan oleh pihak PPA POLRES CIREBON KOTA. Saya juga menyambung kan perkataan dan ucapan dari rekan saya dalam tim Advokat saya di “SWS LAW FIRM” yaitu kekecewaan mengapa si A yang jelas-jelas ada di TKP sampai saat ini bebas kemana-mana dan mengapa belum ada pemanggilan mau pun pemeriksaan karena sudah 4 (empat ) hari dari penangkapan si TRS kok si A belum di proses juga.
Saat Kuasa Hukum korban yaitu “SAPTO WIBOWO S, SH” menghubungi pihak Klien nya via telepon dan video call WhatsApp bahwa korban masih mengalami trauma dan enggan berbicara dengan orang yang tidak di kenal pada saat saya hubungi video call WhatsApp korban bicara nya masih gugup dan malu karena masih trauma tutup nya kepada awak media.