Saksi Kasus PT Novo Complast Diduga Diminta Berikan Keterangan Palsu Terkait Paspor Eks Dirut Gambar ilustrasi 

Penulis :

Tangerang, Traznews. Com -Perkembangan kasus dugaan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret PT Novo Complast Indonesia kini memasuki babak baru. Salah satu saksi dalam perkara ini, Edy Ryadi, yang diketahui pernah menjabat sebagai bagian Lost Preventif di perusahaan tersebut, mengungkapkan pengakuan mengejutkan sebelum memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reskrim Khusus Polresta Tangerang.

Edy menyebutkan bahwa dirinya diminta hadir sebagai saksi oleh penyidik guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada pihak manajemen PT Novo Complast. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Yang mengejutkan, sebelum menyampaikan keterangannya secara resmi kepada kepolisian, Edy mengaku mendapat permintaan dari dua petinggi perusahaan, yakni Sasank dan Grv, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Novo Complast Indonesia. Menurutnya, ia diminta untuk menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait dokumen paspor milik mantan direktur utama yang disebutnya bernama Yadav.

Bacaan menarik :  Abdul Rasyid Caleg Golkar Hadiri Acara Open House Halal Bil Halal Bersama Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel

“Saya diminta untuk menyampaikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan soal paspor milik beliau (mantan Dirut). Saya merasa ini tidak benar, dan karena itu saya memilih untuk bicara yang sebenarnya,” ujar Edy kepada wartawan,Selasa(28/4/25).

Meski tidak merinci secara detail bentuk keterangan yang dimaksud, Edy menegaskan bahwa permintaan tersebut berpotensi mengaburkan fakta dan mempengaruhi jalannya proses penyelidikan.

Situasi ini pun menimbulkan dugaan adanya upaya dari pihak internal perusahaan untuk menghambat proses hukum yang tengah berjalan, termasuk potensi manipulasi keterangan dalam proses penyidikan.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak manajemen PT Novo Complast Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi pengakuan mantan pegawainya tersebut.**

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0