JAKARTA ,traznews.com Perkumpulan advokat peduli Jessica Wongso atau Justice For Jessica Wongso ” gelar acara Silaturahmi dan Solidaritas Advokat yang di hadiri ratusan Advokat dari berbagai organisasi advokat meminta di bentuknya kembali tim ahli untuk menangani kejaganggalan Jesicca Wongso jadi tersangka yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas dengan Kopi Sianida, Jumat (10/11/2023) Sahid Hotel Jakarta .
Film Dokumenter Ice Cold: Murder Coffe and Jessica Wongso yang tayang di Neflix hingga menjadi trending kata kasus Jesicca Wongso di pencarian Google. Ini yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat khususnya advokat. Diperkirakan publik mulai meragukan bahwa Jessica Wongso lah yang membunuh Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida.
Dr.(H.C). Ir.Risma Sihotang,SH. M.H., dari RISMA SIHOTANG LAW FIRM & PARTNER , Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi & HAM) DPW. JAWA TENGAH, Ketua Perempuan dan Anak DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sekaligus anggota bidang HUKUM & HAM KOWANI (Kongres Wanita Indonesia) yang hadir pada kesempatan itu sependapat seperti apa yang dikatakan Otto Hasibuan agar di bentuk tim ahli terkait perkara Jessica Wongso yang mencari Keadilan Bagi Pencari Keadilan sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus SENGON & KARTA dan ini sudah menjadi Yurisprudensi, maka kami team Justice For Jessica Wongso menyerukan agar JESSICA dapat DIBEBASKAN demi penegakan KEADILAN di NEGERI TERCINTA INI.
Risma Sihotang berpesan, “Wahai Catur Wangsa; Para Hakim, Polisi seragam coklat Jaksa, dan para Advokat Ayo kita Tegakan Keadilan” bagi masyarakat para Pencari Keadilan. Para dewan yang terhormat yang ada di Komisi III di DPR RI, brave to speak up dan berikan pembelaan bagi Para Pencari Keadilan. Keadilan itu tidak turun dari langit, harus kita perjuangkan dan cari dan hari ini keadilan itu sangat mahal harganya, maka Pemerintah harus hadir dan jangan abai.
“Jadi bapak Kapolri juga disini kita himbau untuk Jangan terlalu percaya itu ahli Forensik seperti dalam perkara Jessica ini, perlu juga menyiapkan team ahli yang independent dan berakhlak baik. Bagaimana kalau case Jessica ini terjadi pada keluarga kita sendiri, seperti adigium hukum berkata:’lebih baik kita membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.sebagaimana doktrin di kalangan ahli forensik terhadap penetapan penyebab kematian seseorang yang dianggap tidak wajar adalah ”NO AUTOPSI NO CASE”, dan harus dilakukan autopsi mulai dari tengkorak kepala, batang leher, dada, dan usus serta panggul, maka dikaitkan dalam kasus Jessica, sangat dapat dipastikan telah terjadi malpraktek dalam penegakan hukumnya, alias peradilan sesat, yaitu tdk melakukan autopsi, namun hanya ambil sampling usus dan analisa labfornya tidak ditemukan unsur senyawa sianida dalam ususnya, faktanya Jessica dihukum untuk sesuatu yang tidak dapat dibuktikan di depan persidangan alias sesuatu perbuatan yang tidak dilakukan oleh Jessica W, ini dapat dikatakan JESSICA TELAH MATI SEBELUM MENINGGAL DUNIA. AKIBAT PRAKTEK PERADILAN SESAT YANG MENIMPANYA.
“Jadi kita minta bentuk lagi saksi Ahli, karena di sini kita lihat sangat mudah untuk mengelabuhi merekayasa mengkondisikan menghilangkan obstruction of Justice dalam hal kamera/rekaman cctv. Kita bandingkan saja Analogi nya terkait cctv obstruction of Justice pada kasus Ferdy Sambo dengan kasus Jessica jadi harus ada team ahli yang independen, punya hati nurani jadi bukan yang di siapkan oleh internal penyidik itu sendiri, karena rawan/riskan untuk di belokan” Ujar Risma Sihotang
“Harapan saya Jesicca bebas dengan adanya rehabilitasi,negara harus bisa menegakkan dan membersihkan namanya, negara harus hadir seperti apa yang bang Otto Hasibuan ucapkan tadi, kami ini tidak di bayar negara, kami tidak di fasilitasi negara, padahal negara ini ada karena ada masyarakat diantaranya Jesica dan Joshua, kami ini bagian dari masyarakat independen membela dengan hati nurani menegakan keadilan ” tutupnya