JAKARTA, Traznews.com
Rapat kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara PKPU PT. Multi Karya Utama Abadi, developer Apartemen Telkom yang mangkrak di Bandung berakhir ricuh, Kamis (16/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Proposal perdamaian yang diajukan oleh MKUA dapat diduga mengandung kebohongan dimana dinyatakan bahwa perusahaan ini telah memiliki 32 tahun pengalaman dalam pembangunan gedung. Pada faktanya, MKUA didirikan dibtahun 2013. Hal ini diungkapkan dalam rapat oleh Senior Partner Firma Hukum ARHP, Advokat Anggie Harry Handoyo, SH
Kondisi yang demikian diperparah dengan diperkenalkannya orang asing asal Yunani bernama Giorgos dalam ruang rapat kreditor. Direktur MKUA Yansen Theniko mengklaim bahwa Giorgos akan melakukan investasi ke dalam perusahaan MKUA senilai Rp. 200 milyaran;
Calon investor dan Direktur MKUA Yansen Theniko ini tidak mampu untuk menunjukkan legalitas perusahaan asing yang diklaim akan melakukan investasi untuk melanjutkan pembangunan Apartemen Telkom.
Pengacara restrukturisasi korporat – Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP yang juga adalah Managing Partner dari Firma Hukum ARHP menjelaskan bahwa investasi asing terbagi menjadi 2, Foreign Direct Investment dan Foreign Indirect Investment. KLaim Direktur MKUA Yansen Theniko dan orang asing Yunani bernama Giorgos bahwa akan dilakukan investasi asing menimbulkan ketidakjelasan dan berindikasi atau dapat diduga sebagai itikad buruk untuk memberikan “mimpi” kepada para kreditor.
Foreign Direct Investment ke dalam perusahaan Indonesia akan mengubah status perusahaan menjadi Perusahaan Modal Asing atau PMA.
Pemenuhan syarat PMA tidaklah sederhana dikarenakan wajib mematuhi regulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan memperoleh izin prinsip, wajib memenuhi syarat minimum investment value diluar tanah dan bangunan Rp 10 milyar dalam bentuk deposito berjangka, wajib menyertakan legalitas entitas bisnis asing dan lokal, belum lagi terkait Daftar Negatif Investasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jadi, sekalipun bidang usaha pengembangan tidak masuk dalam daftar negatif investasi, namun persyaratan lainnya harus dipenuhi dulu sebelum bisa menyatakan “akan” melakukan investasi di Indonesia.
Okky Rachmadi juga menyampaikan bahwa sumber pendanaan harus memperoleh clearance dari otoritas negara asal bahwa dana tersebut tidak berasal dari criminal atau ilicit activities.
Okky menambahkan bahwa proposal perdamaian seharusnya mampu memberikan kepastian pembayaran utang bagi para kreditor, bukan memberikan janji manis dan meninabobokan kreditor. Tindakan MKUA selaku debitor, menunjukkan lack of emphaty terhadap kerugian finansial, waktu, dan psikologis dari para Kreditor yang telah menunggu bertahun-tahun atas haknya.
Firma Hukum ARHP selaku kuasa hukum sebagian kreditor akan melaporkan kejadian ini pada Hakim Pengawas PKPU, Polda Jabar, BKPM, dan Imigrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para kreditor.