Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Penulis :

Team redaksi

JAKARTA,traznews.com Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi – Developer Apartemen Bandung Teknoplex Living Semakin Keruh. Dengan terjadinya protes keras yang dilakukan para kreditor yang menghadiri rapat proposal perdamaian pada tanggal 16 Maret 2023 terhadap proposal perdamaian developer tersebut, maka berdasarkan keputusan Majelis hakim yang menangani perkara PKPU No. 375/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN. Niaga Jkt.Pst, Jumat (31/3/2023) Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

 

 

Pada Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 27 Maret 2023, debitor (dalam PKPU) tersebut diberikan waktu 21 hari untuk memperbaiki proposal perdamaiannya.

 

Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP – Managing Partner dari Firma Hukum Al Rach Handoyo & Partners, menyampaikan bahwa projek Bangun Guna Serah ini dimulai sejak tahun 2014 dan seharusnya telah selesai dan diserahterimakan pada bulan Juli 2019 kepada konsumen pembeli hak sewa selama 30 tahun.

 

Ia juga menyampaikan bahwa ada 3 pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek Bangun Guna Serah ini, yaitu PT. Multi Karya Utama Abadi (debitor dalam PKPU), Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi (YPT), dan PT. Bhakti Unggul Teknovasi (BTelU).

 

Firma Hukum ARHP telah menjadi kuasa hukum dalam gugatan-gugatan di pengadilan, baik gugatan wanprestasi maupun gugatan perbuatan melawan hukum melawan ketiga pihak penanggungjawab proyek Apartemen yang mangkrak tersebut.

Bacaan menarik :  Ketum DPP Ikatan keluarga  Besar Papua (IKBP)  Sangat apresiasi AMKEI Lebih Maju Dan Sukses 

 

Pengacara restrukturisasi korporat yang dikenal sebagai Okky Al Rach ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang timnya peroleh dalam proses peradilan, ditemukan beberapa fakta yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama antara ketiga pihak tersebut.

 

Pada Akta Perjanjian antara konsumen dan developer, developer menyatakan diri sebagai pemilik apartemen dan penerima kuasa. Kuasa ini diberikan oleh Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi (YPT). Hal ini juga dinyatakan pada PKS antara 3 pihak tersebut Pasal 6.2.c.4 Perubahan Perjanjian Kerja Sama Apartemen Bandung Teknoplex Living (BTL) No. 108 tertanggal 3 Mei 2016, dinyatakan bahwa YPT memberikan kuasa kepada MKUA.

 

Berdasarkan Pasal 1807 KUH Perdata, maka YPT selaku Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh MKUA selaku penerima kuasa dan turut bertanggungjawab terhadap kerugian para kreditor.

 

Okky Al Rach melanjutkan bahwa mereka menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tindakan YPT selaku pemberi kuasa, dimana dalam dokumen jawaban gugatan yang diajukan oleh YPT, yayasan yang menaungi Universitas Telkom ini melakukan pembelaan diri dan menyatakan bahwa penggunaan logo-logo Telkom group oleh MKUA dilakukan tanpa seizin YPT, namun sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan upaya hukum apapun terhadap developer yang telah menunggangi reputasi Telkom Group dalam kegiatan pemasaran apartemen tersebut.

Bacaan menarik :  Ketum FWJ Indonesia Minta Bangunan Berdiri Diatas Saluran Air Warga Dibongkar Total
Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh
Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Yang lebih aneh lagi, Okky menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6.1 huruf f Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, MKUA selaku developer memiliki kewajiban untuk menunjukkan kemampuan finansialnya kepada YPT selaku inisiator pembangunan apartemen dengan memberikan Performance Bond sebesar 100% dari nilai bangunan atau sekitar nilai Rp. 240 Milyar , guna menjamin pelaksanaan pembangunan apartemen sewa, dan hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh MKUA.

 

Okky Al Rach mempertanyakan alasan YPT menyetujui penunjukkan MKUA selaku developer pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.

Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, YPT seharusnya sudah sejak awal dapat menentukan sikap terhadap pihak developer.

 

Berdasarkan pengaturan Pasal 13.4 Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, dinyatakan bahwa sebagai akibat dari terjadinya peristiwa kelalaian developer, apabila pihak developer lalai atau tidak melaksanakan salah satu perjanjian, dan kelalaian tersebut belum mulai diperbaiki oleh pihak developer dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah teguran tertulis pertama yang juga merupakan teguran terakhir bagi pihak developer, maka pihak YPT dan BTelU berdasarkan kesepakatan bersama berhak memutus perjanjian.

Bacaan menarik :  LCKI dan IPW Minta Kartika Oman Pemalsu Plat Dinas Polri Ditindak Tegas

 

Okky melanjutkan bahwa dugaan pembiaran atas kelalaian-kelalaian MKUA terhadap perjanjian kerja sama ini berujung menjadi salau satu dari alasan carutmarutnya pelaksanaan proyek pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.

 

Okky Al Rach menyampaikan bahwa firma hukum Al Rach Handoyo & Partners akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan mengajukan PKPU terhadap YPT selaku pemberi kuasa dan inisiator pembangunan apartemen BTL untuk turut bertanggung jawab atas kerugian 1200-an konsumen dan vendor.**

Bagikan postingan
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!