Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Peteng Berhasil Amankan Pelaku TPPO.

Penulis :

Pesisir barat, polres pesisir barat dan jajaran mendukung penuh Asta cita program 100 hari kerja presiden, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, maka dari itu polsek pesisir tengah langsung gass dan berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana perdagangan orang, pada hati kamis tanggal 31 Oktober 2024 di salah satu hotel di pekon walur kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat, minggu (03/XI/3024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kapolsek pesisir tengah AKP MAHDUM YASIN, SH, MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan an. DS (29) lingkungan pasar mulya kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat yang di duga melakuakan tindak pidana perdangangan orang.

Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja presiden terkait penegakan hukum salah satunya pidana TPPO, tambahnya

Bacaan menarik :  Curi Burung Kutilang, Warga Pesisir Barat Harus Berurusan Dengan Polisi. 

Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA yaitu dengan menunjukan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut.

AkP MAHDUM menambahkan, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam, kemudian hasil intrograsi bahwa AN memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA dan karna sudah deal dengan harga RP. 550.000 kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, terang AN, atas keterangan itu anggota langsung mengaman DS (29) kemudian langsung membawa ke mako polsek pesisir tengah.

Bacaan menarik :  Pesan Kapolres Kepada Masyarakat Terkait 3 Oknum Wartawan Yang  Peras Peratin.

Petugas berhasil mengamsnksn barang bukti berupa 2 unit handphone merk vivo dan infinix, 1 unit sepeda motor honda genit warna merah, uang sebesar RP. 400.000 dan celana dalam wanita berwarna hijau, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di mako polsek guna proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 undang undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukumanhukuman minimal 3 tahun
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!