Prof. Dr. Binsar Gultom Hadiri Peluncuran Buku Bamsoet, ” Perlunya Perubahan Amandemen Terhadap UU Dasar 45

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA ,traznews.com  Prof. Dr. Binsar Gultom selaku Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) hadiri peluncuran 2 buku sekaligus hasil karya Bamsoet dengan sukses, judul ” PPHN Menuju Indonesia Emas 2045″ dan News Maker Satu Dasawarsa the Politician Senayan ” yang bertepatan dengan hari ulang tahun Bamsoet ke – 61 Minggu (10/9/2023) di Bengkel Cafe SCBD Jakarta Selatan.

 

Pengamat hukum Binsar Gultom yang gemar juga menulis terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama, Kompas ini mengapresiasi dan mengutip bukunya pak Bambang Soet (Ketua MPR RI) di halaman 41, Ia mengatakan, ” terkait dengan apabila keadaan darurat kekosongan demisioner Pemerintahan (Presiden), harus diatur secara tegas kembali dalam bentuk Tap. MPR yag bersifat mengatur (Regeling), yakni mengeluarkan produk hukum sebagaimana berlaku selama ini, bukan Keputusam MPR yang bersifat (beschikking). Sementara dalam pasca amandemen UUD 1945, MPR sekarang hanya bisa mengeluarkan Tap. MPR yang bersifat keputusan (bescikking).

Bacaan menarik :  Sekjen Dpp Kawan Ganjar Bersatu Nasional/KGBN Apresiasi Pada Deklarasi Organ Formasi

 

 

Binsar Gultom yang dikenal sebagai mantan Hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok ini mengatakan sebagai mana dalam usul bukunya Bamsoet, kekosongan hukum kepemimpinan Presiden dalam Pilpres tahun 2024 mendatang dapat ditetapkan lewat payung hukum Tap. MPR, seperti juga disarankan oleh Dr. Asrul Sani Wakil Ketua MPR saat menjadi salah satu narasumber dalam acara peluncuran tersebut.

 

Lucunya menurut mantan hakim kopi maut bersianida Binsar Gultom ini pada pasca perubahan UUD 1945 itu tidak ada payung hukum selain hanya berupa risalah atau berita acara amandeman, yang seharusnya di buat di dalam TAP. MPR dalam bentuk Regeling supaya ada payung hukum untuk itu, karenanya Tap MPR dalam bentuk Regeling tersebut perlu dihidupkan kembali, “kata Binsar tegas.

Bacaan menarik :  Tantangan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Era Disrupsi Kekinian

 

Dengan dihidupkan kembali Tap. MPR tersebut, konsekwensinya harus ada perubahan Amandemen terhadap UUD 1945, dengan memasukkan Tap MPR itu nanti perihal penetapan tentang kekosongan pemerintahan tersebut, terkait perpanjang masa kepemimpinan Presiden misalnya selama belum terpilih Presiden definitif yang baru yang dilantik oleh MPR, jadi pemilu tahun 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, ucap Binsar Gultom selaku pengajar ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Universitas Sumatra Utara ( USU ) Medan dan Universitas Esa Unggul Jakarta ini.

(Lucky sun)

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0