Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

Penulis :

Lucky sun

Jayapura, Traznews. Com 6 Januari 2026 – Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jayapura telah terdaftar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jayapura dan hingga tanggal rilis ini masih berjalan serta belum diputus, dengan objek pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

Perkara pokok dengan Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jayapura tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) didaftarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan penetapan sidang pertama pada Selasa, 20 Januari 2026.

 

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1129/PenPid.B-HAN/2025/PN Jap, tertanggal 17 Desember 2025, masa penahanan dalam Tahapan Penuntut Umum terhadap Andi Muh Irhong Naeing diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 16 Januari 2026.

Bacaan menarik :  POLSEK SUMBER JAYA POLRES LAMPUNG BARAT DATANGI TKP PEMBUNUHAN SUAMI ISTRI .

 

Sampai dengan tanggal rilis ini, menurut terdakwa, belum pernah diterima surat peralihan atau pemberitahuan resmi pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Pengadilan/Hakim, termasuk pemberitahuan resmi kepada terdakwa terkait peralihan kewenangan penanganan perkara dari tahap penuntutan ke tahap persidangan.

 

Selain itu, beberapa elemen penting belum ditampilkan secara lengkap dalam SIPP, termasuk uraian dakwaan serta pencatatan dan registrasi barang bukti, sementara mekanisme praperadilan masih berlangsung sebagai sarana kontrol keabsahan tindakan hukum.

 

Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan pendekatan hukum klasik yang berpotensi mendorong sidang pokok perkara secara prematur, sehingga perlu ditinjau secara cermat demi menjamin hak konstitusional terdakwa, prinsip *due process of law*, serta keselarasan dengan hukum modern dan semangat pembaruan sistem peradilan pidana.

Bacaan menarik :  Tim Unit Reskrim Polsek Balikbukit dan Tekab 308 Sat-Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Perkelahian Yang Menewaskan Seorang Remaja

 

Rilisan ini disampaikan sebagai imbauan agar seluruh lembaga negara dan masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara tertib, proporsional, dan bertanggung jawab.**

Bagikan postingan
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
0
“Faomasi Laia: Daluwarsa Dalam KUHP Baru Harus Dijalankan, Aparat Penegak Hukum Diperingatkan!”
0
Daftar dari Rumah, Cetak di Lokasi: Warga Nilai SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Kian Memudahkan
0
POLDA METRO JAYA MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA SABU 476 GRAM, ETOMIDATE DAN HAPPY WATER DI CAKUNG
0
Dewan Ekonomi Nasional Luncurkan Website Resmi sebagai Platform Kebijakan Berbasis Bukti dan Ruang Dialog Publik
0
Siapkan 76 Titik SPPG, Polda Banten Targetkan 228.313 Penerima Manfaat
0
Kapolres Lampung Barat Hadiri Peresmian 510 SPPG Polri dan Groundbreaking 107 SPPG Polri Secara Virtual
0
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
0
Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah
0
SPJI Apresiasi Kepemimpinan Bupati Lampung Barat, Dukung Kebijakan Pro Rakyat
0
Refleksi Satu Tahun, Parosil Mabsus–Mad Hasnurin : Fondasi Lampung Barat Hebat dan Setia
0