Jakarta pusat, traznews. Com Polsek Tanah Abang menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas di Jalan Kebon Kacang 12, Kelurahan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kasi Humas Polres Jakarta Pusat Ipda Ruslan, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.
AKBP Aditya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/28500/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat yang diterima pada 18 Desember 2024. Para pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa ini berawal pada 15 Desember 2024 pukul 01.30 WIB, ketika seorang saksi, AHA, menemui penjaga lahan proyek untuk menyampaikan keluhan warga terkait aktivitas pekerjaan yang berlangsung hingga larut malam. Keluhan tersebut kembali disampaikan pada pukul 20.00 WIB, namun situasi memanas setelah AHA merasa terancam oleh salah satu pekerja.
Pada 17 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, sekelompok warga mendatangi lokasi proyek dan melakukan penyerangan. Akibatnya, seorang korban berinisial AS (71), yang juga operator ekskavator sekaligus mandor proyek, meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP dan pengembangan, Satreskrim polres Jakarta pusat berhasil meringkus tiga pelaku, yakni, AC (36) HA (41),
dan ZH (41). Dua pelaku lainnya, berinisial IP dan satu orang lagi, masih dalam pengejaran. “AC menyerang menggunakan pedang, HA membawa samurai, dan ZH memiting korban sebelum IP melakukan kekerasan fatal,” ujar AKBP Aditya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua senjata tajam, yakni pedang yang mirip gergaji dan parang. Berbagai pakaian milik korban, termasuk kaos, jaket, dan kain sarung serta sebuah tas hitam dan handphone merek Oppo berhasil di amankan sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa insiden ini dipicu oleh miskomunikasi dan kesalahpahaman antara warga dan pekerja proyek. Tidak ditemukan adanya motif dendam pribadi.
“Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai pasal-pasal yang dikenakan,” kata AKBP Aditya menutup konferensi pers.