Pontianak ,traznews.com “Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang Kalimantan Barat tidak tegas dan terkesan tebang pilih mengahadapi laporan warga” hal itu dikatakan Bernad Simanjuntak, SH.MH selaku kuasa hukum Megawati dan Mawardi, Sabtu (28/9/2024).
Bernad menyayangkan panggilan kliennya (Megawati dan Mawardi) yang dilakukan oleh pihak polsek begitu cepat ditanggapi. Padahal panggilan tersebut tidak cukup bukti kuat dasar pemanggilan.
“Terlebih dahulu pernah klien kami melaporkan kejadian penyerobotan tanah yang diklem Badrun (Pelapor) kepolsek Sungai Duri tapi ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal bukti bukti sudah cukup jelas dan dikuatkan adanya surat pembatalan keterangan garapan (yang dimiliki Badrun) oleh kepala desa Sungai Duri dengan alasan kepala desa merasa di bohongi oleh Badrun,” tutur Bernad.
Dia pun menambahkan, berdasarkan pembatalan itu, Badrun juga diberikan kompensasi ganti rugi (uang bibit) dari klien kami atas dasar niat baik dan kemanusian (kwitansi terlampir) serta surat pernyataanya.
“Saat dia (Badrun) mengarap (bukan tanah miliknya) di berikan juga kompensasi serta membuat pernyataan lengkap,” tambahnya.
Untuk itu, lanjutanya, kenapa saat Badrun melapor langsung ditangani dan keluar surat pemanggilan sedangkan waktu klien kami melapor tidak ditangani, “Ada apa ini…?, patut di diduga ada keberpihakan pada diri polsek..!, apa lagi pernah klien kami di datangi sekelompok preman dengan mengintimidasi,” tandasnya.
Selanjutnya, kenetralan kepolisian sangat perlu dalam kasus ini, maka ia meminta sekaligus memohon agar kasus ini dapat perhatian khusus dari Kapolda dan Kapolri.
“Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri harus memperhatikan kasus warga yang merasa kepemilikan tanah dirugikan oleh oknum oknum mafia tanah terutama di pelosok pelosok pedesaan,” pintanya.
Sementara itu, Megawati ahli waris pengelolah lahan sejak tahun 1970 menegaskan, bahwa tanah tersebut turun menurun dikelolah kami. “Tanah tersebut kepemilikan jelas, masa kami dianggap menyerobot tanah orang lain,” tegasnya
Red