Polsek Bekasi Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,7 Kg dan Ekstasi 300 Butir

Penulis :

Lucky sun

Bekasi, traznews. Com Polsek Bekasi Selatan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi dengan mengamankan 1 pelaku diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal, 25 Juni 2024 di Jatiasi, Kota Bekasi.

 

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024 dini hari menjelang 26 Juni, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jatiasih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB.

 

Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.

Bacaan menarik :  Wadan Lantamal XII Ikuti Tausyiah Abdullah Gymnastiar Dalam Rangka HUT Ke-65 Kodam XII/Tpr

 

“Dari penggeledahan jok motor didapai tempat menyimpan shabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 Kg,” kata Kapolsek kepada media di Polsek Bekasi Selatan, Jumat (28/6/2024).

 

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan di dalam teflon bekas di dapur.

 

“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 Kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Untung Riswaji.

Bacaan menarik :  Peringati Hari Armada RI Tahun 2023, Komandan Lanal Bandung Anjangsana Ke Pangkoarmabar Laksamana Madya TNI (Purn) Achmad Taufiq Rochman

 

Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan masih dalam pengejaran tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Bagikan postingan
Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Yang Mendukung Cagub Cawagub Ridwan Kamil Suswono (RIDO)
0
Angkatan Muda Bima Dukung Ridwan Kamil Suswono (RiDO)
0
Ketua Umum LSM Pakar Nusantara Mengajak Semua Aliansi dan Paguyuban di Wilayah Kabupaten Tangerang Menjaga Kondusifitas di Pilkada 2024 Provinsi Banten
0
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
0
Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans Dan Varhana Temui.Titik Terang
0
Pengacara Ahmad Yani Dampingi 82 Kepala Keluarga yang Termarjinalkan Di Jakarta Barat
0
Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fishing Benih Lobster di Lampung Tengah
0
Lantamal I Hadiri FGD Quick Response Team Penanganan dan Penanggulangan Musibah Pelayaran di Pelabuhan Belawan
0
AKP Syamsu Rizal : Dengan Berolah Raga Tubuh Menjadi Sehat Tidak Mudah Terserang Penyakit.
0
Pj.Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis di Kecamatan Balik Bukit dan Baru Brak.
0
Pj. Bupati Nukman Harapkan Edi Novial Bisa Menjalankan Amanah Masyarakat.
0
Kadis kominfo Moudy Ary Nazolla Hadiri Rakor SEP 2024, Pemkab Pringsewu Terima Piagam Penghargaan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!