Polrestro JaktimTangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

Penulis :

Lucky sun

Jakarta -,traznews .com Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada I

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Bacaan menarik :  Operasi Kejahatan Jalanan Jelang Pemilu 2024, Polsek Koja Sita 143 Kenalpot Tidak Sesuai Standar

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

 

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0