PBG Diabaikan, Bangunan Liar Marak di Pringsewu

Penulis :

Team MGG

Pringsewu (Traznews),– Praktik pembangunan gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih marak terjadi di pusat Kota Pringsewu. Padahal, sesuai regulasi, PBG yang menggantikan IMB wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai guna menjamin aspek keselamatan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang.

Ironisnya, sejumlah pengusaha justru nekat membangun terlebih dahulu, lalu mengurus izin belakangan. Salah satu contohnya adalah pembangunan gudang material bangunan (keramik) di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, yang hingga kini masih berjalan tanpa PBG.

Pemilik bangunan, Yandi, mengakui bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Kami masih proses izin yang satunya dulu, kalau yang ini memang belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, Kamis (2/4/2026).

Bacaan menarik :  DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING

Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru sebatas meminta izin secara lisan kepada lingkungan sekitar, termasuk kepada lurah dan camat setempat.

“Masih dalam tahap berproses,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak kelurahan. Lurah Pringsewu, Rusli, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin terkait pembangunan tersebut.

“Kalau mau mendirikan bangunan harus ada izin dulu. Untuk yang ini kami belum menerima permohonan, nanti akan kami selidiki,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N. Ia menyebut belum ada data permohonan PBG atas bangunan dimaksud.

“Setahu saya belum masuk ke kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Ahmad Syaifudin, mengakui fenomena bangunan tanpa izin masih sering terjadi di wilayahnya.

Bacaan menarik :  Mobil Ambulance Dari Pesisir Barat Menuju Kotabumi, Alami Laka Tunggal Di Sumber Jaya

“Kebanyakan bangunan didirikan dulu, baru kemudian mengurus izin. Namun jika dalam prosesnya tidak sesuai dengan regulasi, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021, kami akan bertindak tegas,” ujarnya saat ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari penghentian pembangunan, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa apabila melanggar standar teknis atau rencana tata ruang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan keselamatan tata ruang di Kabupaten Pringsewu. (Tim)

Bacaan menarik :  Ketua LIPAN RI Turun Gunung Soroti Proses Sertifikasi Lahan Di Lombok Tengah
Bagikan postingan
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Утончённый дизайн и Pinco для современных стильных пространств
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0
Strategic gameplay with https://vegas-hero-casinos.uk for thrilling wins and responsible entertainment options
0
Verfijnde creaties met Foxy gold transformeren jouw stijl subtiel en onweerstaanbaar
0
Financial planning and https://beluga1988.com for securing your future investments
0