Lampung Barat-
Polres Lampung Barat Polda Lampung melarang masyarakat menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK dalam arahannya menyampaikan kegiatan tersebut dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan,” terang Kapolres.
Atas dasar itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan takbiran di malam Idul Fitri. “Ya kita imbau agar tidak takbiran malam (di jalan),” ucapnya.
Post Views: 242