Jakarta,traznews.com
Polres Metro Jakarta Utara dalam jumpa pers kali ini akan mengungkapkan 3 kasus perkara, yang pertama kasus dari Polres Metro Jakarta Utara dan kedua kasus perkara dari Polsek Cilincing Jakarta Utara.
Konferensi pers di adakan dilantai 6 Kantor Polres Metro Jakarta Utara turut hadir Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, SH.,SIK, MH dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossok, SH bersama Jajaran anggota personil Polres Metro Jakarta Utara, jajaran anggota personil Polsek Cilincing serta Humas Polres Metro Jakarta Utara konferensi pers dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, (30/3/2023) sore.
Kapolsek Cilincing Haris Akhmat Basuki,SH.,SIK,MH menyampaikan perkembangan hasil pengungkapan terkait kasus tawuran perkelahian antar 2 kelompok yang terjadi pada hari Selasa ( 21/3/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, Tkp tepatnya Jalan Trisula kelurahan Semper Timur kecamatan Cilincing komplek Dewa Kembar.
Akibat tawuran jatuh korban luka serius inisial K usia 17 Tahun untuk korban di tangani di RS di wilayah Jakut luka serius di punggung telapak tangan yang hampir putus dan kaki, Polsek Cilincing dapat menangkap 3 pelaku dimana pelaku ini mempunya peran masing – masing inisial B usia 16 th, F usia 16 th dan L usian 16 tahun , ke 3 pelaku dikenakan pasal 80 UUD RI No. 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD tentang perlindungan anak , ancaman pidana pelaku anak ini 5 tahun penjara bagi ketiga pelaku ini dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan ketiga pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Cilincing bersama barang bukti.
Polsek Cilincing mengungkap kasus 365 dengan ancaman 7 tahun penjara kejadian TKP di Jalan Raya Cilincing pada hari Selasa, (28/3/2023) sekitar pukul 14.15 WIB pelaku seorang pria berusia 59 tahun inisial YK beralamat di kelurahan Tanjung Priok terkait penodongan modus pelaku mengaku seorang aparat petugas melayani kepada korban untuk bergeser ke tempat sepi setelah itu melakukan aksinya penodongan mengambil dompet dan handphone pelaku dapat diamankan oleh petugas Polsek Cilincing Aiptu Heru Santoso mengamankan 1 dompet, 1 handphone, KTA ,Plakat kemungkinan itu palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossok, SH kami bersama jajaran Polres Metro Jakut dan Polsek Cilincing akan terus memburu pelaku-pelaku tawuran di Cilincing yang mengakibatkan luka berat terhadap personil anggota polisi Aipda Yulianus Polsek Cilincing yang sedang melaksanakan tugas.
Kelompok tawuran dari dua kelompok dari gang buntu dan gang bebek untuk saling ejek dan saling ajak ketemuan untuk melakukan tawuran diwilayah Kalibaru dari informasi handphone yang disita oleh petugas aparat kepolisian, akhirnya Polres Metro Jakarta Utara dapat mengamankan 5 orang pelaku berumur diatas 18 tahun bersama barang bukti senjata tajam.
” Polres Metro Jakarta Utara terus mengejar DPO tawuran dan terus memburu pelaku yang meresahkan masyarakat.
Kami akan cari terus beberapa pucuk senjata tajam yang ada didalam karung dan kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan yang melakukan kekerasan dan akan mengejar 39 DPO pelaku tawuran,” ucap Iverson.
Polres Metro Jakarta Utara akan bekerjasama dengan stakeholder lingkungan wilayah kalibaru Cilincing dalam penanganan anak yang melakukan tawuran ini harus kita tindak demi menghentikan tawuran yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.