Polisi Ungkap Obat dan Suplemen Palsu, Tangkap 5 Tersangka Omset Rp 130,4 Miliar

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir/botol, senilai Rp 130,4 miliar.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 5 tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).

 

“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

 

Lanjut Aulia, pengungkapan berdasarkan 4 laporan polisi.

 

“9 tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat,” ujar Aulia.

Bacaan menarik :  Pembagian Nasi Bungkus Kepada Warga kurang Mampu

 

Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.

 

“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.

 

Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.

 

“Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terang Viktor.

 

Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan

Bacaan menarik :  Polisi Tangkap Ormas Yang Peras Pengusaha Hiburan Di Bekasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0