Polisi Amankan Penjual Berikut Ratusan Butir Obat Terlarang di Karawaci

Penulis :

Lucky sun

KOTA TANGERANG, tangerang Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.

 

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20).

 

“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” terang Antonius, Minggu (17/3/2024).

Bacaan menarik :  Wadan Lantamal I Laksanakan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-76 Provinsi Sumatera Utara

 

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB kemarin.

 

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

Antonius menambahkan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

 

Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

Bacaan menarik :  Embung polres pesisir barat jadi tempat curhat Karang taruna pesisir barat curhat.

 

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Patroli Perintis Presisi Amankan 10 Pemuda Pelaku Tawuran di Pluit, Sajam dan Bom Molotov Disita
0
Momen Bahagia dan Penuh Kepedulian: AJB Rayakan Ulang Tahun Cucu Di Panti Asuhan
0
Konser Dangdut Ayu Ting Ting di Depok Dijadwalkan Ulang ke 9 Agustus 2025
0
Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Alat Berat Ditemukan di Register 43B Krui Utara
0
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran Selama Operasi Berantas Jaya 2025, 7 Orang Ditahan
0
Menjadi Khotib Dalam Sholat Jumat  di Masjid Al-Mubarokah, Kapolsek Sekincau Ajak Umat Muslim Tingkatkan Rasa Syukur dan Taqwa
0
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Laga Persita vs Persib di Indomilk Arena, Situasi Kondusif Dan Terkendali
0
0
Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, Dan Tentram
0
Ustadz Wartono : Sudah Siapkah Kita Membangun Rumah di Dalam Tanah!
0
Zonk! Sidak DPRD Pringsewu ke Ummika Sebatas Silaturahmi Tak Ada Tindakan Tegas
0
Pererat Tali Silaturahmi, Warga Giham Balak Gelar Pengajian Akbar
0