Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap

Penulis :

Lucky sun

Jakarta , traznees. Com Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook. Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

 

Lima pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web, sementara RPN mempromosikan situs melalui Facebook. RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat, dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial.

Pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Bacaan menarik :  ASAH NALURI TEMPUR PRAJURIT, LANTAMAL III JAKARTA GELAR LATIHAN MENEMBAK

Dalam penggerebekan, polisi menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, serta sebuah mobil Honda Odyssey hitam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang marak beroperasi di dunia maya.

“Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak,” ujar Kombes Ade Ary. Selasa (10/12/2024).

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Dampingi Kasal Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan TNI AL

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Bagikan postingan
Patroli Perintis Presisi Amankan 10 Pemuda Pelaku Tawuran di Pluit, Sajam dan Bom Molotov Disita
0
Momen Bahagia dan Penuh Kepedulian: AJB Rayakan Ulang Tahun Cucu Di Panti Asuhan
0
Konser Dangdut Ayu Ting Ting di Depok Dijadwalkan Ulang ke 9 Agustus 2025
0
Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Alat Berat Ditemukan di Register 43B Krui Utara
0
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran Selama Operasi Berantas Jaya 2025, 7 Orang Ditahan
0
Menjadi Khotib Dalam Sholat Jumat  di Masjid Al-Mubarokah, Kapolsek Sekincau Ajak Umat Muslim Tingkatkan Rasa Syukur dan Taqwa
0
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Laga Persita vs Persib di Indomilk Arena, Situasi Kondusif Dan Terkendali
0
0
Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, Dan Tentram
0
Ustadz Wartono : Sudah Siapkah Kita Membangun Rumah di Dalam Tanah!
0
Zonk! Sidak DPRD Pringsewu ke Ummika Sebatas Silaturahmi Tak Ada Tindakan Tegas
0
Pererat Tali Silaturahmi, Warga Giham Balak Gelar Pengajian Akbar
0