Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Kasus Penjambretan Viral Saat CFD

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. com Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan modus penjambretan dengan menggunakan sepeda motor yang mencuri Handphone pelari saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

 

 

Penjambretan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 dan sempat viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan 2 Tersangka berinisial HAN yang berperan sebagai Joki dan MR yang berperan sebagai eksekutor

“Pelaku HAN ditangkap pada tanggal 18 Juni 2024 di Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi sedangkan Tersangka MR ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi Jawa Barat” ucap Kombes Wira saat Konfersi Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 03/07/2024.

Bacaan menarik :  Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Sosial, Hangatkan Hati Santri dan Anak Panti di Jayapura

Wira menyebutkan bahwa menurut keterangan Tersangka, selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat para Tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 3 kali di Daerah Jakarta.

“Adapun Dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11 kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15” Ungkapnya.

Lanjut Wira menambahkan saat penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove; 1 (satu) potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng; 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi; 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21, warna Hitam; 1 (satu) potong Celana Panjang warna Hitam; 1 (satu) potong sweater warna Merah;
1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB.

Bacaan menarik :  Pangkalan TNI AL Simeulue Beserta Unsur Maritim Kibarkan Bendera Merah Putih Bawah Air di Perairan Pulau Delapan Simeulue

Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya.

“Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar”. Pungkasnya

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0