Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Kasus Penjambretan Viral Saat CFD

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. com Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan modus penjambretan dengan menggunakan sepeda motor yang mencuri Handphone pelari saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

 

 

Penjambretan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 dan sempat viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan 2 Tersangka berinisial HAN yang berperan sebagai Joki dan MR yang berperan sebagai eksekutor

“Pelaku HAN ditangkap pada tanggal 18 Juni 2024 di Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi sedangkan Tersangka MR ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi Jawa Barat” ucap Kombes Wira saat Konfersi Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 03/07/2024.

Bacaan menarik :  Pangkalan TNI AL Bandung Raih Juara 2 Pada Turnamen Bulutangkis Forkopimda Cup Tahun 2023 

Wira menyebutkan bahwa menurut keterangan Tersangka, selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat para Tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 3 kali di Daerah Jakarta.

“Adapun Dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11 kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15” Ungkapnya.

Lanjut Wira menambahkan saat penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove; 1 (satu) potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng; 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi; 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21, warna Hitam; 1 (satu) potong Celana Panjang warna Hitam; 1 (satu) potong sweater warna Merah;
1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB.

Bacaan menarik :  Peringati HUT Armada Tahun 2023, Lanal Palembang Adakan Bazar Murah

Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya.

“Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar”. Pungkasnya

Bagikan postingan
PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.
0
Empat Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Lambar Pindah Posisi.
0
Warga Pekon Sidomulyo Serngit Keluhkan Tegangan Listrik Yang Kerap Spaning.
0
Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Ikut Memeriahkan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Monas 
0
Luar Biasa! Pidato Perdana Presiden Prabowo Dari Korupsi Hingga Palestina Getarkan Ruang Sidang
0
Oknum Polsek Cisauk Di Duga “86” Dengan beberapa Pelaku Tawuran Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap “Kuasa Hukum PELAKU Dan KORBAN Tidak Terima”
0
Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran, Masyarakat Antusias Hadiri Pesta Rakyat
0
Presiden GANN Hadiri Pelepasan Jokowi Di Halim Perdanakusuma   Dan Pesta Rakyat Di Istana 
0
Beredar Vidio, Mahasiswa UIN asal Lampung Barat Dianiaya oleh 2 Pria di Bandar Lampung.
0
Polisi Buka Tutup Sudirman- Thamrin Saat iring-iringan Presiden Dan Wapres
0
Polri Dan Grab Perkuat Kolaborasi Untuk Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat
0
TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR Jelang pelantikan Presiden Dan wakil presiden
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!