Polda dan Bawaslu Lampung Ingatkan Aturan Ketat Kampanye Pilkada

Penulis :

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah beserta pendukungnya untuk mematuhi aturan kampanye yang telah dikeluarkan oleh kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Hal ini bertujuan menjaga agar demokrasi berjalan aman, damai, lancar, kondusif, serta sesuai prinsip jujur dan adil.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk mengikuti aturan demi menjaga stabilitas selama proses pemilu.

“Kami meminta seluruh pasangan calon dan pendukungnya mematuhi peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan, agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Helmy juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Bacaan menarik :  Hut Bhayangkara Ke-79, Polda Lampung Gelar Kejuaran Judo KAPOLDA CUP 2025

“Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, untuk memastikan tidak ada gangguan selama tahapan pemilu,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye di media massa.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan alokasi waktu yang sama bagi setiap pasangan calon untuk menjaga persaingan yang adil.

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 15 hari hingga 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Bacaan menarik :  Bahas Isu Strategis: Bupati Parosil  Sowan ke Gubernur Lampung

Bawaslu dan Polda Lampung berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024, guna mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” tutup Helmy Santika.

Polda Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan tersebut dimulai.

 

Refrensi : https://api-local-qa-waf.hbatools.com.br/

Bagikan postingan
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0
Polisi Bersama Masyarakat, Polwan Sambut Peserta Aksi dengan Spanduk dan Dialog Humanis
0
Analyses rondom starshipshuffle.com bieden heldere inzichten voor optimale resultaten
0
Professionelle Reinigungsmittel und https://bestellen-da-vicari.de für ein strahlendes Ergebnis im Haus
0
Wunderbare Wohnwelten erschaffen mit thegolisimo.at und stilvollen Einrichtungsideen für jedes Zimmer
0
Geweldige kansen en nessibbyy.com voor een succesvolle digitale toekomst zonder zorgen
0
Rasende Münzjagd und https://fortune-play.com.de für fesselnde Geschicklichkeitstage
0
Remarkable artistry defines Bloody Slots game experiences for dedicated players
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0