Pertamina Pastikan Isi Tabung Gas Elpiji Sesuai, Jika Ada Indikasi Pelanggaran, Masyarakat Bisa Menghubungi Call Center 135

Penulis :

Lucky Poni

Jakarta, Traznews .com  PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa praktik pemindahan isi tabung gas elpiji (LPG) secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan. Hal tersebut disampaikan Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi oleh kepolisian.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan secara manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius dan dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Ivan.

Menanggapi pertanyaan media terkait keluhan masyarakat soal berat tabung LPG 3 kilogram yang dinilai berkurang, Ivan menegaskan bahwa Pertamina telah menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat.

“Kita pastikan untuk ukuran 3 kilogram benar-benar 3 kilogram, karena sebelum keluar dari depot pengisian LPG di SPBE, sesuai SOP, tabung harus ditimbang terlebih dahulu. Di pangkalan resmi kami yang ditandai dengan plang warna hijau, konsumen memiliki hak untuk menanyakan jika merasa berat tabung kurang,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Kasus Pemerkosaan Yang Menimpa Wanita Muda Berinisial SV (21) Di Pademangan

Ivan menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian, konsumen berhak meminta penggantian tabung. Pangkalan resmi juga dapat menukar tabung tersebut atau melakukan retur ke agen.

“Jadi mekanismenya sudah ada dan kami siapkan. Jika memang ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa menghubungi call center 135 karena seluruh laporan kami sentralisasi agar masuk ke sistem dan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ivan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan LPG subsidi di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Bacaan menarik :  Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keselamatan dan berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara karena menyalahgunakan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.**

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0