Jakarta, traznews. Com
Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) meyakini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih punya hati nurani serta akal sehat, sehingga dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) mendatang akan bersikap objektif serta berpijak pada kebenaran dan keadilan. “Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi ini, sehingga harus objektif dan berpegang pada kebenaran dan keadilan,” kata Ketua Umum F-PDR Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna di Jakarta, Kamis (18/4/2024) yang didampingi beberapa pimpinan F-PDR diantaranya Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh selalu Ketua Dewan Pengarah F-PDR, Rudi S Kamri selaku Sekretaris Jenderal F-PDR serta Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti dan Dr. Mohamad Sobary selaku Dewan Pakar F-PDR serta tokoh-tokoh lainnya.
Perlu diketahui F-PDR adalah komunitas anak bangsa yang peduli dengan tegaknya demokrasi dan semangat reformasi serta 4 (empat) pilar kebangsaan. F-PDR terdiri dari berbagai elemen masyarakat diantaranya akademisi, guru besar, budayawan, purnawirawan TNI-Potri, tokoh perempuan dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Lebih lanjut terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, F-PDR berharap para hakim MK masih punya hati nurani dan akal sehat untuk itulah F-PDR yakin dan percaya MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat yang akan menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. F-PDR meyakini Hakim-hakim MK mempunyai kearifan dan kebijaksanaan dalam membuat Keputusan demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pimpinan F-POR sangat berharap kalau memang bukti-bukti yang diajukan penggugat benar, semua dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 itu harus dapat diungkap dan dibuktikan oleh MK, sehingga bukan hal yang mustahil bila MK memutuskan hal berbeda dengan KPU, atau mengabulkan tuntutan Pemohon, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan membatalkan keputusan Ketua KPU tanggal 20 Maret 2024, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengadakan Pemilu ulang paling lambat tanggal 26 Juni 2024.
Pimpinan F-PDR juga menegaskan, hakim MK mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama. Mengutip artikel Ketua Umum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berjudul, “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” yang dimuat Harian Kompas, Senin (8/4/2024), Agus Supriatna selaku Ketua Umum F-PDR menyatakan, keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi
hukum, budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum. “Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden,” kata Agus Supriatna.
Lebih lanjut Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh selaku Ketua Dewan Pengarah FPDR juga menegaskan bahwa F-PDR sependapat dan mendukung langkah Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri mangajukan diri sebagai Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” untuk memberikan masukan konstruktuf kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa perkara PHPU Pilpres 2024. Diketahui dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan ke MK, pada Selasa (16/4/2024), Megawati menulis sendiri pendapatnya. Menurut Bernard Kent Sondakh, tulisan tangan Megawati itu sebagai perasan atau intisari dari pemikiran dan perenungan atas gelapnya demokrasi, akibat “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu pada Pilpres 2024.
Terakhir Pimpinan F-PDR berharap ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, yang menandai “habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terusmenerus oleh generasi bangsa Indonesia.
Jakarta, 18 April 2024
FORUM PENYELAMAT DEMOKRASI DAN REFORMASI (F-PDR)