Pernyataan Purnawirawan TNI – POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA,traznews.com  Forum Purnawirawan TNI – POLRI gelar Konferensi pers Menolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat di masa lalu, terkait penetapan 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh Komnas HAM adalah bukti ketidakadilan Pemerintah di masa lalu, Kamis (26/10/2023) Mes Purnawirawan TNI POLRI Jakarta Pusat

 

Sejak terbitnya Keppres 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial 12 Pelanggaran HAM (TPPHAM) yang berat masa lalu serta Pernyataan Pemerintah pasca penyerahan rekomendasi TPPHAM yang berat tentang pengakuan telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa yang lalu, kalangan Purnawirawan TNI-Polri menilai, bahwa penetapan 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh Komnas HAM dan Pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang berat masa lalu adalah bukti ketidakadilan Pemerintah terhadap warga negaranya. Sebab, Pemerintah hanya mendasarkan pengakuannya kepada penetapan dan rekomendasi Komnas HAM, yang dalam hal ini Pelanggaran HAM yang berat yang dinilai dilakukan oleh aparat Keamanan Negara.

 

Merujuk pada UU No. 39/1999, pelaku pelanggaran HAM adalah “orang atau kelompok orang termasuk alat negara”. Pelanggaran HAM dimaksud akan menjadi Pelanggaran HAM berat apabila tergolong kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

 

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU Nomor 26/2000, “kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan terhadap penduduk sipil”. Serangan langsung terhadap penduduk sipil menurut Pasal 9 ini, adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Bacaan menarik :  Grand Final Business Case Competition 2022 , 3rd Champions

 

Mencermati penjelasan Pasal 9 UU 26/2000, bukankah masih banyak kasus- kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terkatagori pelanggaran HAM yang berat karena jelas-jelas dilakukan oleh organisasi seperti PKI pada masa lalu, GAM di Aceh dan OPM di Papua serta peristiwa-peristiwa DI/TII, PRRI dan Permesta. Apabila dikaitkan dengan frasa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai dengan tahun 2020 pada Keppres tersebut. Bukankah pemberontakan PKI 1948, peristiwa Westerling pada 7 s.d 25 Desember 1946 dan peristiwa lainnya hingga 1965 dapat ditengarahi dan digolongkan Pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Inilah wujud dari ketidakadilan Pemerintah, tendensius dan hanya menyasar aparat dalam hal ini ABRI.

 

Dari rentetan peristiwa yang ditetapkan dan diakui sebagai pelanggaran HAM yang berat masa lalu, keberpihakan Pemerintah kepada mantan pihak korban dari PKI lebih terlihat dibandingkan keberpihakan yang diberikan kepada pihak korban dari korban yang dilakukan oleh PKI.

 

Itu karenanya, kami menilai Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM Berat telah melakukan abuse of power, karena secara sepihak telah menetapkan dan merekomendasikan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Kami menilai secara sepihak, karena ada lembaga lain yaitu Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM tidak dapat menindaklanjuti. Artinya, rekomendasi 12 pelanggaran HAM yang berat tersebut belum tuntas dan baru menjadi klaim Komnas HAM.

Bacaan menarik :  Tim BATAGOR Wakili Indonesia Dalam World Final Turnamen Valorant RED BULL CAMPUS CLUTCH Brazil 2022, Tim Batagor yang beranggotakan 5 Mahasiswa akan mewakili Indonesia

 

Demikian pula halnya dengan Pemerintah yang hanya menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi TPPHAM kemudian mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam hal ini Pemerintah juga melakukan abuse of power, karena pihak kejaksaan Agung sebagai penyidik tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Oleh karena itu, kami para Purnawirawan menyatakan, sebagai berikut:

 

1. Menolak dan tidak dapat menerima Pernyataan Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara yang menyatakan telah terjadi 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu pada saat menerima Laporan dan Rekomendasi TPPHAM berat sebagai mandat Keppres Nomor. 17/2022.

 

2. Menuntut Pemerintah dalam hal ini Komnas HAM untuk meneliti kembali kasus-kasus Pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik, sehingga para pihak yang dirugikan atas pelanggaran HAM yang Berat dimaksud mendapatkan keadilan.

Bacaan menarik :  Agus Flores : Jumlah Wartawan 1500, Anggap Fast Respon Anak Angkat Presiden dan Kapolri, Mendamaikan Masyarakat

 

3. Menuntut Pemerintah bertindak adil kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, bukan hanya kepada pihak korban mantan PKI dan mantan GAM, sebab terekspos kepada masyarakat hanya pihak korban PKI dan GAM yang menjadi atensi Pemerintah.

 

4. Mewaspadai upaya kebangkitan PKI melalui pengungkapan kembali peristiwa 1965-1966

 

Demikian Pernyataan Kami para Purnawirawan TNI-Polri atas Penetapan 12 Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu oleh Komnas HAM dan pengakuan Pemerintah atas terjadinya Pelanggaran HAM yang Berata masa lalu

 

 

Adalah kewajiban Pemerintahan Negara sebagaimana Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintahan melalui Presiden Republik Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh siapapun juga dan konsisten menegakkan keadilan sebagaimana kehendak Sila kelima dari Pancasila.

 

Monumen Pancasila Sakti, Jakarta 26 Oktober 2023

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!