Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Hadir Sidang Praperadilan  Di Tunda!!! 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024). Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.

 

Tim kuasa hukum Andi Mulyati, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini. “Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Bacaan menarik :  Tanggapan Plt Sekwan Morut terkait Penggeledahan tim KPK di Gedung DPRD Morut

 

Gugatan ini berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam pemilu legislatif Februari 2024 lalu. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan penuntutan kepada Polda Metro Jaya. Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum.

 

“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak, kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap kuasa hukum Andi Mulyati. Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Bacaan menarik :  Mendulang Emas Diatas Penderitaan Nelayan Dan Petani Bekasi Utara

 

Selain itu, seorang aktivis anti-korupsi dan praktisi media yang turut hadir, menekankan pentingnya masyarakat dan media mengawal kasus ini agar tidak terjadi hal yang buruk dalam demokrasi Indonesia. “Kami berharap semua pihak, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, turut mengawasi proses hukum ini,” ujarnya.

 

Tim kuasa hukum juga berharap Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami mendukung pernyataan ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang berkomitmen memberantas politik uang, dan berharap hal ini dapat terwujud dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

 

 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 2 September 2024 dengan harapan bahwa penyidik Polda Metro Jaya dapat hadir untuk melanjutkan proses hukum yang seadil-adilnya.

Bacaan menarik :  Ketua DMI Denpasar Ungkap WWF Jadi Ajang Peningkatan Komitmen Kelola Limbah Air
Bagikan postingan
Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan budaya Indonesia
0
Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja
0
Kodim 0422/Lampung Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
0
Di Duga Gantung Diri, Warga Pekon Sukadamai di Temukan Tewas di Gubug.
0
Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak
0
Dialog Bersama Warga, Kapolsek Pesanggrahan Bahas Penipuan Segitiga dan Pilkada Damai
0
Pabrik Pemilahan Sampah Di Tangsel Sudah Lama  Di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan
0
TK Muslimat NU Kunjungi Sat Lantas Polres Lampung Barat.
0
Lepius Yikwa ,S.Sos Siap Menjaga Ketertiban Pilkada 2024 Di Mamberamo Tengah
0
Vidio Caca, Penari Ular Cilik
0
Pos Lantas Pinus Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Patroli Dialogis di Tempat Wisata dan Pusat Keramaian
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!