Penilai Bukan Target Pidana Kalam Kasus Pengadaan Tanah

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta— Traznews. Com Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan keprihatinannya serius atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana. Menurut dia, Penilai tidak semestinya dipidanakan hanya karena terjadi perubahan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

 

 

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan,” kata Budi Prasodjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah dan tidak memutuskan besaran atau realisasi pembayaran ganti kerugian. Tugas Penilai semata-mata memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan menarik :  Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur

 

Budi menjelaskan, Profesi Penilai memiliki mandat dari undang-undang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, baik di sektor keuangan, pertanahan, infrastruktur, kekayaan intelektual, maupun sektor privat lainnya. Peran tersebut, menurut dia, bersifat strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

 

Kontribusi Profesi Penilai terhadap pembangunan ekonomi nasional dinilai sangat signifikan. Budi mengungkapkan, setiap tahun Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp 12.000 triliun. Angka itu mendekati total kekayaan negara yang tercatat per Desember 2024 sebesar Rp 14.000 triliun.

 

Dalam konteks penegakan hukum, Budi mengingatkan bahwa prinsip hukum acara pidana mensyaratkan adanya peran aktif dan niat jahat untuk dapat memidanakan seseorang. “Menyeret Penilai ke ranah pidana atas pelaksanaan tugas profesionalnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha,” tandasnya.

Bacaan menarik :  Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar Di Kota Tangerang"

 

Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan nilai atau persoalan prosedural dalam pengadaan tanah, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, perdata atau audit. Menurut Budi, hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional.

 

MAPPI berharap proses penegakan hukum dapat dijalankan secara adil, proporsional dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Budi menekankan pentingnya penghormatan terhadap peran Profesi Penilai sebagai bagian dari sistem yang mendukung kepentingan publik. “Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” kata dia. (*)

 

Humas dan Media Center

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Bagikan postingan
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0
POLRI BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK PADA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026
0