Pengacara Berinisial “NA” Di Laporkan Ke PMJ Atas Dugaan “PENIPUAN” Oleh Mantan karyawan nya Di Dampingi Oleh Kuasa Hukum nya Sapto Wibowo S, SH.

Penulis :

Tim Redaksi

 Jakarta ,traznews.com Tiga perempuan diduga korban penipuan yang di lakukan oleh oknum pengacara bernama NA, yang berkantor di daerah Apartemen City Lofts Lantai 9 No. 901 Tanah Abang Jakarta Pusat, modus menawarkan lowongan pekerjaan sebagai admin di salah satu perusahaan kepada para korbannya.

 

AN salah satu korbannya mungkapkan sebagai korban dan di dampingi oleh kuasa hukumnnya Sapto Wibowo Sutanto, S.H, ketika diwawancarai para awak media di Halaman Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis Malam (9/02).

 

AN menjelaskan bahwa awalnya terjadi komunikasi kepada pelaku awal bulan Januari 2023, Pelaku Oknum pengacara NA tersebut menawarkan lowongan pekerjaan kepada keluarga korban AN melalui komunikasi celuler WhatsApp, pekerjaan tersebut sebagai Admin di salah satu perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri, dan setelah ada percakapan pelaku dengan Keluarga Korban.

 

Pada tanggal 02/01/2023 korban AN berkunjung ke Kantor Pelaku NA di Apartemen City Lofts Sudirman Jl. K.H Mas Mansyur, Lantai 9 No. 901 Jakarta Pusat untuk memastikan adanya informasi lowongan pekerjaan tersebut.

Bacaan menarik :  PONJAA Food Corner Tempat Anak muda Nongkrong, ada You Steak, Broffle dan Kopi GIARDINO

 

Korban AN menambahkan bahwa sesudah ia sampai di kantor pelaku NA dan ada percakapan tentang lowongan pekerjaan itu, pada hari itu AN langsung dipekerjakan sebagai Admin di perusahaaan PT. Rahayu Niaga Mandiri.

 

NA (pelaku) memberikan iming-iming kepada Korban AN dengan gaji sebesar mulai 5 juta perbulan namun begitu tiba saat tanggal penerimaan gajian yang telah di Janjikan oleh Pelaku NA kepada korban AN tidak ada dibayarkan, malah Pelaku NA menyuruh korban AN dan karyawan -karyawan lain untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dengan data atas nama pribadi karyawan masing-masing, terangnya.

 

Atas modus dugaan penipuan yang di lakukan NA kepadanya, AN kerugian sebesar kurang lebih Rp.48 juta rupiah, dengan rincian nya adalah termasuk dari upahgaji selama korban bekerja sebagai admin di perusahaan PT Rahayu Niaga Mandiri dan di tambah dengan pinjaman online dari korban yang sudah di pakai oleh terduga pelaku NA dengan pembayarannya bertahap,” ujarnya.

 

“Ada secara langsung tunai, dan ada pembayaran sistem transfer di nomor Rekening Pelaku, ” ungkapnya.

Bacaan menarik :  Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.

 

Dengan alasan untuk biaya operasional kantor dengan perjanjian bahwa pelaku sebagai pemilik Perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri bertanggungjawab menggantikan uang tersebut kepada AN,” tambahnya.

 

Akhirnya Korban AN sadar bahwa dirinya diduga telah di tipu oleh pelaku NA setelah pelaku 2 kali mangkir dari janjinya membayar uang pinjamannya, korban AN dengan waktu selama dua minggu, tanggal 24 Januari 2023 sampai dini hari tanggal 09/02/2023, akhirnya AN membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/745/2/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tegas Korban.

 

Adapun kuasa hukum korban AN, Sapto Wibowo,S.H.,mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pendekatan mediasi secara kekeluargaan kepada pelaku NA namun pelaku tidak merespon baik, malah terduga pelaku menantang.

 

“Yah sudah Somasi saja…,”ucap pelaku.

 

Setelah itu Kuasa Hukum Korban mengirimkan surat Somasi sebanyak 2 kali kepada terduga Pelaku NA agar ada niat baiknya untuk menggantikan kerugian klien korban AN, namun terduga pelaku tidak merespon baik, maka Korban AN dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo Sutanto, S.H. melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum di Polda Metro Jaya dengan beberapa bukti seperti rekaman suara, Chat di Wathsap dan Surat Somasi, ujarnya Sapto.

Bacaan menarik :  Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

 

Sapto Wibowo,S.H mengatakan bahwa boleh di cek di pengadilan Jakarta Timur katanya , dimana Pelaku pernah di proses dengan masalah kasus yang sama, dan pengacara Korban mengatakan dengan tegas bahwa dia tidak akan mundur dalam kasus ini, setelah ini nanti ada kejutan baru, jelas Sapto mengakhiri.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!