SUWONDO Ketua pokmas PTSL Desa SukaMakmur
========================================
Jember, TrazNews.Com – Pada tahun tahun sebelumnya di kabupaten jember sudah banyak desa desa yang tersebar di 31 kecamatan melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ),di kecamatan Bangsalsari ada tiga desa yang sudah melaksanakan program tersebut yaitu: Bangsalsari,karangsono dan Tugusari.
Program PTSL ini suatu Program Yang di laksanakan pada era Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Joko Widodo Melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan membantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah dengan mudah dan murah .
Pelaksanaan PTSL di Lapangan Mengacu Kepada Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 yang di tanda tangani di jakarta pada tanggal 26 Januari 2022 Sekretaris Jendral Himawan Arief Sugota Atas Nama kementrian Tata Ruang /Badan Pertanaha Nasional.
Petunjuk Tekhnis berlaku tahun 2022 dan apabila tidak ada perubahan maka ,Petunjuk ini berlaku untuk tahun tahun Berikut nya.
Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember adalah salah satu desa yang melaksanakan program tersebut.
Menurut Bapak Suwondo ketua pokmas sukamakmur mereka Bekerja berdasarkan SK Kepala Desa Sukamakmur Bapak Sofyan Hadi Candra Yakup dengan kepengurusan Sebagai berikut
Ketua Suwondo
Sekretaris Ayu
Bendahara Holiq.
“Kami Melaksanakan program dan tehnis ini berdasarkan Ketetapan Hasil Musdes Bpd , Pemdes dan Masyarakat
Mengenai Anggaran kami membuat kesepakatan dan Mufakat memberikan Sumbangan 450.000 Rupiah per bidang kepada Panitia/Pokmas PTSL Desa Sukamakmur.”tambah beliau saat di temui diruang kerjanya disela sela kesibukan nya.
“Mengenai Masyarakat yang mendaftarkan ikut Program PTSL ini sampai hari ini setelah di buka pendaftaran 16/01/2023 insyaallah sudah mencapai 900 an Bidang dan sebagian sudah di pasang Patok Pembatas di wilayah dusun Plalangan dan Langsatan.
Mengenai Jumlah untuk pengajuan Program PTSL ini Desa sukamakmur di beri batasan Maksimal 3000 Bidang,” Pungkasnya.
Sofyan Hadi Candra Yakup Selaku Kepala desa Sukamakmur menyampaikan Sosialisai Untuk Program PTSL ini kepada RT/RW untuk di sampaikan kepada masyarakat
” saya melihat sepertinya Masyarakat desa disini masih banyak yang belum tahu tentang Program ini, Maka dari itu saya menyarankan kepada Pokmas PTSL untuk membuat sticker tentang adanya program PTSL dan di tempelkan di rumah warga sedesa Sukamakmur, serta membuat baner di pasang di titik tertentu dengan harapan masyarakat mengetahui program ini dan Pelaksanaan nyapun bisa berjalan lancar sesuai dengan yang di harapkan”.
Kabiro Aji Haris