Lampung Barat — Ketua PCNU Lampung Barat, KH Imam Syafi’i, menyatakan dukungannya terhadap imbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang berencana memberlakukan kebijakan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa dan memarkirkan kendaraan berpelat nomor luar daerah di lingkungan perkantoran pemerintah setempat.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Barat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten yang digelar di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, pada Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, KH Imam Syafi’i juga meminta agar seluruh ASN yang bertugas di 15 kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat, termasuk para tenaga pendidik di sekolah-sekolah, dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten.
Ia berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan melakukan mutasi pelat nomor kendaraan ke wilayah Lampung Barat.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Sudah seharusnya ASN menjadi contoh. Jangan sampai banyak yang lantang mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan di Lampung Barat, namun enggan memutasi kendaraan ke daerah ini,” ujar KH Imam Syafi’i pada Kamis (2/4/2026).
Selain itu, ia juga mendorong instansi terkait, khususnya Samsat Liwa Lampung Barat, untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses mutasi kendaraan ke wilayah Lampung Barat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.(*)