Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com — Merasa dikhianati cintanya, AD (42) melaporkan Istrinya YL (32) ke polisi karena ketahuan menikah lagi.AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan  Menggala Kabupaten  Tulang Bawang melaporkan istrinya YL ke Polres Tulang Bawang Barat.

YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami syah yang bernama AD ( 40)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengatakan, pelapor yang merupakan suami sah mendatangi Mapolres Tulang Bawang Barat, Sabtu (14/11/2022). Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.

“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).

Bacaan menarik :  Miliki 18 Paket Sabu, AR Warga Tunas Asri Ditangkap Polisi

Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan . Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke 3 tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya telah terikat perkawinan syah dengan Korban AD ( 40) sejak tahun 2020.(perkawinan ke 2 )

Polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah a.n. saudara AD dan saudari YL dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Biro Kupas Tuntas Bersama Media Global Group Korwil Tubaba Berbagi

Lanjut Kasat “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.

Bagikan postingan
Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
0
Sabtu Bahagia Bersama Ojol, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan “Ojol Sehat, Pelayanan Hebat
0
Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
0
Harapan Itu Kembali! Rizky dan Septian Kembali ke Bangku Sekolah, Pemerintah Hadir Membuka Jalan Masa Depan”
0
Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri Digelar di Kementerian Perindustrian
0
Polda Banten Gelar Sertijab Dansatbrimob, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Menjabat
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Pesta Rakyat Nonton Happy Asmara, Pelaku UMKM Lampung Timur Jadi Berkah
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0