DPC PWRI Lambar Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Pekon Batu Kebayan.

Penulis :

Red

Bandar Lampung – – Sengketa Informasi antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Pekon Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat dikabulkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung pada sidang pembacaan Surat Keputusan yang bertempat di Aula Sidang Kantor Komisi Informasi, Jum’at, (07/07/2023).

 

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Erizal, S.ag., C.med., selaku ketua merangkap anggota, Muhammad Fuad, S.sos., M.H., C.med., Syamsu Rizal, S.sos., M.H. sidang dihadiri oleh Pemohon Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Alpha Lawyers, Fitra Liana Suri, S.H.I., CM
Angga Satria, S.H., M.H, Yanuar Zuliansah, S.H selaku PH Pemohon, dan Kuasa Hukum Termohon.

Gugatan atas keterbukaan informasi Publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan Nomor: 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 dikarenakan tidak adanya keterbukaan terkait informasi publik yang diminta oleh DPCPWRI Lampung Barat berupa Data Rencana Realisasi Anggaran Dana Pekon, Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Pekon Tahun 2019, 2020, 2021.

Bacaan menarik :  Bhayangkari Daerah Lampung meraih juara 1 Stand terbaik, di Event Lampung Craft 2024

Dalam keputusan nya Majelis Komisioner membacakan putusan dengan dikabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.2 kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini di terima oleh termohon”, Ucap Ketua Majelis.

Sementara itu Yudi Hutriwinata selaku ketua DPC PWRI Lampung Barat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak sebagai hak publik.

“Ini merupakan bukti bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang uu 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepasa kuasa hukum nya”. tandasnya

Bacaan menarik :  Tarikan Pungutan Berkedok Infak,MTSN 1 Pringsewu

“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan alat bukti dan saksi serta fakta persidangan sehingga aturan perundang-undangan yakni UU 14 Tahun 2008 serta turunan nya hingga ke Perbup dapat di tegakan dan menjadi bukti bahwa di Provinsi Lampung Keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan sesuai dengan aturan yang ada”, Sambungnya.

“Dengan tidak adanya PPID di pekon yang ada di Lampung Barat menunjukan bahwa keterbukaan informasi Publik di Lampung Barat dan Ketaatan kepada aturan Perbup yang di buat oleh Bupati Lampung Barat Yakni Perbup No 21 Tahun 2015 Tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI masih belum dilaksanakan sehingga ini merupakan momentum untuk Pemda setempat menekankan kepada jajaran nya untuk menerapkan aturan tersebut, ” Tutup Yudi

Bacaan menarik :  Iptu Lisma : Perempuan Tangguh Polres Metro Lampung Peraih Juara 1 Half Marathon Kemala Run 2024
Bagikan postingan
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Sensaciones únicas para la pesca al hielo con icefishingslot-es.es y un equipo profesional
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0