DPC PWRI Lambar Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Pekon Batu Kebayan.

Penulis :

Red

Bandar Lampung – – Sengketa Informasi antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Pekon Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat dikabulkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung pada sidang pembacaan Surat Keputusan yang bertempat di Aula Sidang Kantor Komisi Informasi, Jum’at, (07/07/2023).

 

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Erizal, S.ag., C.med., selaku ketua merangkap anggota, Muhammad Fuad, S.sos., M.H., C.med., Syamsu Rizal, S.sos., M.H. sidang dihadiri oleh Pemohon Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Alpha Lawyers, Fitra Liana Suri, S.H.I., CM
Angga Satria, S.H., M.H, Yanuar Zuliansah, S.H selaku PH Pemohon, dan Kuasa Hukum Termohon.

Bacaan menarik :  Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Gugatan atas keterbukaan informasi Publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan Nomor: 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 dikarenakan tidak adanya keterbukaan terkait informasi publik yang diminta oleh DPCPWRI Lampung Barat berupa Data Rencana Realisasi Anggaran Dana Pekon, Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Pekon Tahun 2019, 2020, 2021.

Dalam keputusan nya Majelis Komisioner membacakan putusan dengan dikabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.2 kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini di terima oleh termohon”, Ucap Ketua Majelis.

Sementara itu Yudi Hutriwinata selaku ketua DPC PWRI Lampung Barat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak sebagai hak publik.

Bacaan menarik :  Iptu Lisma : Perempuan Tangguh Polres Metro Lampung Peraih Juara 1 Half Marathon Kemala Run 2024

“Ini merupakan bukti bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang uu 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepasa kuasa hukum nya”. tandasnya

“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan alat bukti dan saksi serta fakta persidangan sehingga aturan perundang-undangan yakni UU 14 Tahun 2008 serta turunan nya hingga ke Perbup dapat di tegakan dan menjadi bukti bahwa di Provinsi Lampung Keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan sesuai dengan aturan yang ada”, Sambungnya.

“Dengan tidak adanya PPID di pekon yang ada di Lampung Barat menunjukan bahwa keterbukaan informasi Publik di Lampung Barat dan Ketaatan kepada aturan Perbup yang di buat oleh Bupati Lampung Barat Yakni Perbup No 21 Tahun 2015 Tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI masih belum dilaksanakan sehingga ini merupakan momentum untuk Pemda setempat menekankan kepada jajaran nya untuk menerapkan aturan tersebut, ” Tutup Yudi

Bacaan menarik :  Ungkap Puluhan Kasus Korban Perempuan dan Anak, Polresta Bandar Lampung Tuai Apresiasi Elemen Masyarakat
Bagikan postingan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu
0
Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024
0
HKTDC Siap Gelar Event Bisnis Terbesar “Think Business, Think Hong Kong”
0
DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diprioritaskan Untuk Insfastruktur Dan Kesejahteraan Masyarakat
0
LPKNI DPW Banten Bantu Konsumen Ajukan Pelunasan BPKB Kendaraan Bermotor di Adira finance Jakarta Barat
0
DPD RI Turun Tangan, Abdul Hakim Janji Bela Hak Warga Way Huwi
0
AJB Gelar Kegiatan Jumat Berkah  Di Polres Metro Jakarta Utara 250 Paket Nasi Kotak DiBagikan Ke Tahanan
0
Film  “Modal Nekad” tayang mulai 19 Desember 2024 Di Bioskop Indonesia.
0
Pokja FWJ Indonesia Wilayah Jakarta Barat Gelar Konsolidasi Dengan DPC GANN Jakarta Barat
0
Polri Turunkan 450 Personel Amankan DWP 2024
0
Pemerintahan presiden Prabowo Subianto Mesti Focus Terkait Pelayanan Publik Dalam Hal Keadilan Dan HAM Juga Penyelamatan Aset Negara
0
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!