MIRIS, BELI APARTEMEN ADVOKAT INI JADI TERSANGKA

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Kendati sudah melunasi kewajibannya sebagai pembeli, pihak pengembang malah melaporkan si pembeli ke kepolisian. Pengembang bernama PT Elite Prima Hutama (PT EPH) menuduh Ike Farida dan semakin mempersulit jalannya untuk mendapatkan unit impiannya.

 

 

 

Sudah 10 tahun lebih Ike Farida memperjuangkan hak-haknya namun terus-menerus dipermalukan dan ditindas oleh PT EPH. Terlebih, Polda Metro Jaya (PMJ) yang seharusnya

menjadi pelindung dan pelayan masyarakat malah menjadikannya tersangka atas tuduhan

sumpah palsu.

 

 

DITUDUH BERIKAN SUMPAH PALSU, PT EPH LAPORKAN IKE KE PMJ

April 2021 lalu, gugatan Ike dimenangkan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021 yang melawan PT EPH karena tak kunjung serahkan apa yang menjadi hak Ike sejak tahun 2012.

 

 

Setelah mengetahui pihaknya kalah dan

diwajibkan serahkan unit, PT EPH justru melaporkan balik Ike ke PMJ.

 

 

 

Mereka menuduh Ike memberikan sumpah palsu dalam persidangan terkait penemuan bukti baru (novum).

 

 

Padahal Ike sendiri tidak pernah bersumpah sebagai penemu novum karena bukan penemu novum.

 

 

Sebagai informasi sumpah novum dilakukan oleh penemu novum.

Ialah pencatatan pelaporan akta perjanjian kawin, yang dipermasalahkan oleh PT EPH.

Bacaan menarik :  Organisasi Lintas Iman Sikapi Detik-Detik Akhir Putusan MK Vonis Prabowo-Gibran dan Permohonan Amicus Curiae Oleh Sebagian Pihak

 

 

 

Pihak pengembang menuduh Ike berikan sumpah palsu tersebut saat ajukan PK ke Mahkamah Agung.

 

 

Laporan yang dibuat oleh PT EPH secara nyata tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang cukup. Sayangnya, penyidik PMJ justru seolah-olah memihak PT EPH.

 

 

 

Keberpihakan penyidik PMJ kepada PT EPH ditunjukkan dengan betapa cepatnya laporanditindak. Tak hanya itu, penyidik juga salah mengartikan isi dari Pasal 242 KUHP yang

dituduhkan ke Ike.

 

 

Padahal Pasal 242 KUHP umumnya digunakan sebagai tindak lanjut

kekuasaan hakim dari sebagaimana digunakan dalam ketentuan Pasal 174 KUHAP, dimana terkait dengan sumpah palsu yang berwenang melakukan penilaian adalah Hakim Ketua.

 

 

Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah sumpah adalah palsu, bahkan pembuktian adanya sumpah palsu harus melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP.

 

 

Faktanya, laporan itu bisa naik ke tahap penyidikan dalam waktu satu bulan, tanpa ada pengkajian atas putusan hakim. Penyidik pun tidak melakukan gelar perkara, dan tidak ada hal

yang bisa membuktikan. Sudah jelas penyidik PMJ salah dalam melaksanakan tanggung jawab

mereka.

 

 

Tuduhan tersebut juga keliru karena keabsahan novum juga sudah diputuskan oleh Putusan Putusan PK No.53PK/PDT/2021, dimana pada dasarnya pengajuan novum adalah hak

Bacaan menarik :  Bincang Santai Bersama Media Dan Kanit Reskrim Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara

pihak yang berperkara, dan bukan merupakan tindak pidana. Jika PT EPH merasa novum yang diajukan tim kuasa hukum Ike tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau

meragukan keabsahannya, PT EPH bisa menyampaikannya dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali.

 

 

Alih-alih melakukan itu, PT EPH tidak menyatakan apapun terkait novum yang

diajukan tim kuasa hukum Ike. Jikapun membantah keabsahan novum, bantahan tersebut telah dianulir oleh majelis hakim PK karena pada kenyataannya PK Ike dimenangkan.

 

 

 

Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya untuk lakukan evaluasi agar Laporan Polisi yang dilakukan PT EPH kepada Ike dihentikan. Melalui surat bertanggal 30 September 2022 itu, Mualimin

sampaikan bahwa Ditjen HAM tetap berkomitmen dan sepakat terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui proses penegakan hukum yang

dilakukan termasuk aparat kepolisian. Mualimin simpulkan bahwa demi keadilan dan kepastian

hukum, maka merekomendasikan supaya Irjen. Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya

 

untuk melakukan evaluasi guna menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan sumpah palsu dan pemalsuan novum.

Bacaan menarik :  Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Desak Copot Bupati dan Kapolres Karawang

Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.

 

 

Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa

pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!