Menyalahi Aturan Rumah Dinas, Walikota Jakut Diminta Tindak Tegas Lurah Marunda

Penulis :

Team redaksi

Jakarta,traznews.com

Rumah dinas (Rumdis) lurah marunda jl.marunda baru 2 RT 07/05 no 5 Kel Marunda kec Cilincing Jakarta utara dijadikan tempat usaha katering sangat menyalahi aturan yang telah di tentukan.

 

Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha.untuk itu kepada Dinas terkait agar segera melakukan tindakan tegas.

 

Menurut Awak Media Jayapostnews Rosid mengatakan,Hal ini tidak bisa di biarkan karena ini telah melanggar dan menyalahi aturan,Katanya pada Sabtu (17/6/2023)

 

Untuk itu Rosid meminta kepada Dinas terkait khususnya walikota Jakarta Utara,untuk menindak tegas aparatur pemerintahan yaitu Lurah yang telah melanggar aturan dengan menjadikan rumah dinas sebagai tempat usaha katering,Jelasnya

Bacaan menarik :  Direktorat Jenderal Pemasyaraktan Dan kanwil kemenkumham DKI Jakarta Menerima kunjungan Delegasi parlemen Thailand Di Lapas Narkotika kelas IIA Jakarta

 

Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara namun,tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.

 

“Kami selaku social kontrol meminta kepada Walikota Jakarta Utara untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan khususnya Lurah Marunda,karena hal ini berpengaruh terhadap nama Institusi”.Terang Rosid.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0