Jakarta,traznews.com
Rumah dinas (Rumdis) lurah marunda jl.marunda baru 2 RT 07/05 no 5 Kel Marunda kec Cilincing Jakarta utara dijadikan tempat usaha katering sangat menyalahi aturan yang telah di tentukan.
Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha.untuk itu kepada Dinas terkait agar segera melakukan tindakan tegas.
Menurut Awak Media Jayapostnews Rosid mengatakan,Hal ini tidak bisa di biarkan karena ini telah melanggar dan menyalahi aturan,Katanya pada Sabtu (17/6/2023)
Untuk itu Rosid meminta kepada Dinas terkait khususnya walikota Jakarta Utara,untuk menindak tegas aparatur pemerintahan yaitu Lurah yang telah melanggar aturan dengan menjadikan rumah dinas sebagai tempat usaha katering,Jelasnya
Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara namun,tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Kami selaku social kontrol meminta kepada Walikota Jakarta Utara untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan khususnya Lurah Marunda,karena hal ini berpengaruh terhadap nama Institusi”.Terang Rosid.