PEMALANG, JAWA TENGAH, TRAZNEWS.COM- -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Sutejo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kamis (19/1/2023)
/Muchammad dafi yusuf
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) Mohammad Arifin didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Sutejo mengatakan, Mohammad Arifin didakwa dalam kapasitas ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) periode 2010.
“Dia oleh bupati ditunjuk sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan jalan sekitar Rp 6 miliar,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/1/2023) Terungkap, 49 Kepsek di Pemalang Setor Uang Syukuran ke Bupati Nonaktif
Dalam proyek pembangunan jalan tersebut awalnya ada 10 pendaftar lelang. Namun hanya 2 yang lolos seleksi yaitu PT Riska Jaya Bakti dan PT Astra.
Video Terkini
Alasan Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta
“Akhirnya yang dipilih PT Riska Jaya Bakti karena ada selisih harga dengan pelaksana atas nama Latif,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Latif ternyata hanya meminjam nama PT Riska Jaya Bakti dengan janji membayar fee 3 persen.
“Karena pinjam, sampai akhir tahun kerjaan belum selesai,” kata Bagus.
Karena pekerjaan belum selesai, pengawas lapangan meminta agar proyek tersebut diblokir. Namun, terdakwa yang saat itu menjadi Kepala DPU Pemalang menolak.
“Terdakwa meminta 100 persen uangnya bisa dicairkan dan dibayarkan semua, karena ada masa pemeliharaan” ungkapnya.
Proyek tersebut akhirnya diteruskan namun masa pemeliharaan hanya dikerjakan sebagian saja. Setelah dihitung, ternyata ada kerugian hingga miliaran.
“Akhirnya dihitung ada kerugian sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Uang Rp 1 miliar itu dibagi Rp 50 juta untuk Sulatif Yulianto, Rp 500 juta untuk PT Riska Jaya Bakti dan sisanya sebanyak Rp 500 juta digunakan terdakwa.
“Uang Rp 500 juta itu digunakan terdakwa untuk menyelesaikan somasi CV Asta kepada Bupati Pemalang saat itu,” kata Bagus.
Dia menambahkan, Rp 500 juta yang digunakan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan bupati.
“Terdakwa ini menggunakan untuk kepentingan lain, untuk kepentingan bupati,” imbuhnya,