Mantan Kepala Tiyuh Dan Seketaris Tiyuh Panaragan Akhirnya Huni di Rutan Kelas IIB Way Huwi Bandar Lampung,

Penulis :

rilis

TULANGBAWANG Barat, Traznews.com — Kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, yang menyeret Mantan Kepalo (FAE) dan (EP)segera disidangkan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui Kasi Pidsus Rudi Iskon Jaya, SH,MH didampingi Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, S.H., MH, bahwa Tim Penyidiknya telah melakukan penyerahan dua orang tersangka.

Keduanya tersangka beserta seluruh dokumen barang bukti, diserahkan kepada Jaksa selaku Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap II), pada 01 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Bacaan menarik :  Harlah Ke 2 Yayasan Al-Mujaddid Dayamurni Gelar Jalan Sehat,

“Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBT Tiyuh (Desa) Panaragan Tahun Anggaran 2021,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 Jaksa selaku Penuntut Umum (Fuad Alfano Adi Chandra, SH. dan Mirza Amarulah, SH.) menerima penyerahan Kedua Tersangka beserta barang bukti dari Penyidik untuk dilanjutkan pada proses penuntutan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Sempat Jadi DPO Kasus Pelecehan , Dua Pemuda Akhirnya Ditangkap Polisi

Lanjut Rudi, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan mengenai adanya Potensi kerugian Negara Pada Pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan sebesar Rp.415.643.175 (Empat Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 atas nama FAE (40) bersama-sama dengan Sekretarisnya atas nama EP (29).

“Setelah dilakukannya Tahap II terhadap Tersangka atas nama FAE (40) yang merupakan Kepala Tiyuh Panaragan dan Tersangka atas nama EP (29) yang merupakan Sekretaris Tiyuh Panaragan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Kelas IIB Way Huwi di Bandar Lampung,” pungkasnya.

Bacaan menarik :  Kabid Propam Polda Lampung Berikan Pembinaan Di Polres Tubaba
Bagikan postingan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu
0
Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024
0
HKTDC Siap Gelar Event Bisnis Terbesar “Think Business, Think Hong Kong”
0
DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diprioritaskan Untuk Insfastruktur Dan Kesejahteraan Masyarakat
0
LPKNI DPW Banten Bantu Konsumen Ajukan Pelunasan BPKB Kendaraan Bermotor di Adira finance Jakarta Barat
0
DPD RI Turun Tangan, Abdul Hakim Janji Bela Hak Warga Way Huwi
0
AJB Gelar Kegiatan Jumat Berkah  Di Polres Metro Jakarta Utara 250 Paket Nasi Kotak DiBagikan Ke Tahanan
0
Film  “Modal Nekad” tayang mulai 19 Desember 2024 Di Bioskop Indonesia.
0
Pokja FWJ Indonesia Wilayah Jakarta Barat Gelar Konsolidasi Dengan DPC GANN Jakarta Barat
0
Polri Turunkan 450 Personel Amankan DWP 2024
0
Pemerintahan presiden Prabowo Subianto Mesti Focus Terkait Pelayanan Publik Dalam Hal Keadilan Dan HAM Juga Penyelamatan Aset Negara
0
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!