Metro -Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH Metro) yang juga Mantan PUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Metro Eka Irianta Divonis Satu Tahun Penjara sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Metro, Tentang Sidang Putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR – 013/Kph.3/12/2022.
Sebagaimana terlampir pada surat putusan tersebut adalah, Bahwa terdakwa Eka Irianta telah melaksanakan sidang (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (28/12/22).
Diketahui sidang tersebut adalah sidang putusan terdakwa Eka Irianta, adapun Majelis Hakim yang menangani perkara Tipikor tersebut adalah:
Hakim Ketua = Efiyanto D S.H,M.H
Hakim Anggota= Hendro Wicaksono S.H,M.H
Hakim Anggota= Ahmad Baharuddin Naim S.H,M.H.
Bahwa Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Aji Admin SH,MH (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro).
Bahwa majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan terdakwa Eka Irianta,
1.Menjatuhkan pidana penjara kepada
terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda pidana sebesar Rp.50.000.000, -(lima puluh juta rupiah) subsidar 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.
2.Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.432.045.468,28,(empat ratus tiga puluh dua juta empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan dua delapan sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
Maka Harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 4 bulan.
Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan sikap Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro.
Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Metro sbb:
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/TIM)