LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap Kasus *Non TO* Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,
.Dasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 144 / V / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 20 Mei 2022.
Ade (24)Warga Kelurahan Sinar Danau Kecamatan Buai Pemaca Kabupaten Oku Selatan berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Sekincau pada (25/05/22) Di Oku Selatan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa.
Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman S,IK, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S,Sos,MM, menjelaskan.
“Taswa (Korban) melapor ke Mapolsek Sekincau setelah mengetahui bahwa Satu Buah Handphone Milik Pelapor yaitu VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864 Beserta uang didalam laci lemari warung milik pelapor senilai Rp.1.000.000(Satu juta Rupiah) ,dan 10 Pack Bermacam-macam Rokok Filter sudah tidak ada di dalam rumahnya, kerugian mencapai senilai Rp.7.500.000(tujuh juta lima ratus Ribu rupiah)” Sampainya Kapolsek.
Selanjutnya setelah menerima Laporan dari Korban, Pada Selasa (24/05/22) Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa Pelaku Pencurian tersebut berada di Kec.Buai Pemaca Kab.Oku Selatan.
“Atas informasi yang didapat tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin langsung oleh Panit 1 dan 2 menuju Ke Kel.Sinar Danau Kec. Buai Pemaca Kab.Oku selatan tersebut” terang Sukimanto.
Hari Rabu Tanggal (25/05/22) Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau di Back Up oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Dua serta Anggota Reskrim Polres Oku Selatan Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mangakui perbuatannya, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864” pungkasnya.