LampungBarat-Lintas sektoral (Linsek) Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) laksanakan rembug guna merespon keluhan warga terkait mahalnya harga BBM di tingkat pengecer,(09/08).
Dalam rapat yang dilaksanakan di pekon Gunung Ratu Kecamatan BNS dihadiri pihak Pertamina, Anggota DPRD Sugeng Hari Kinaryo, Camat Suoh, Camat BNS, seluruh perarin se-kecamatan Suoh dan BNS, serta tokoh masyarakat.
Dalam rembug yang dilaksanakan tersebut dicapailah kesepakatan dan keputusan bersama yang terdiri dari 6 poin yaitu :
1. Pertalite ditingkat eceran tidak boleh melebihi harga 10.000/liter dan solar tidak lagi di harga 9.000/liter di eceran.
2.Regulasi/pendistribusian pendistribusian BBM di kecamatan SUOH-BNS sepenuhnya menjadi wewenang SPBU.
3. Kendaraan roda 2 ataupun roda 4 wajib dilayani di SPBU (kecuali stok habis)
4. SPBU tidak boleh melayani diluar jam kerja/tengah malam.
5. Bagi pengecor memakai drigen harus memiliki KTA/tanda mitra SPBU.
6. Bagi pengecor memakai drigen wajib memiliki surat rekomendasi dari kepala desa, camat, polsek, serta koramil.