Jakarta,traznews.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Dalam hal ini diwakili Kurniadi Hidayat sebagai Penggugat yang juga ketua Umum LPKNI Hari hadir pada siang Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta timur, Selasa ( 6/9/2022)
LPK NI Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindusterian Republik Indonesia, yang di sebut Tergugat.
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa a quo adalah Tergugat tidak menerbitkan surat perintah penarikan Tabung Baja LPG Nomor SNI 1452:2007 yang masih beredar” yang mana seharusnya sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran dan di musnahkan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib,
yang berbunyi :
(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasasrkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal ‘sampai dengan 1 (Satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib dilaksanakan 2 (Dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Hasil sidang tertutup hari Senin 6 September 2022 ” gugatan ditolak karena sudah kadaluarsa”, ujar Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI, saat ditemui usai sidang di PTUN Pulogebang Jakarta Timur ,Senin (6/9/22).
Insya Allah Kami akan melanjutkan banding dua minggu kedepan.
“Kami kurang puas dengan hasil sidang tersebut seharusnya ada mediasi dulu”, ,tutupnya