Jakarta, traznews. Com 5 Juli 2024 – Kuasa hukum Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto, calon anggota Dewan Kota Utan Kayu kecamatan Matraman, Kuasa JLA Law Office menyatakan dengan tegas akan menempuh jalur hukum terkait hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK. Hasil pemilihan tersebut menunjukkan bahwa kliennya memperoleh suara terbanyak dari para calon lain nya dengan perolehan 72 suara, namun hasil ini tidak diakui secara resmi atau dianulir.
Pada konferensi pers yang diadakan, tim kuasa hukum JLA Law Office di Jl. Kramat Sentiong Kelurahan Sentiong, Kecamatan Senen hadir antara lain:
1. DR. Edy Haryanto, SH., MH
2. DR (C) Muhajirin Thohir, SH., MH
3. Julkifli L. Ali, SH., MH
4. Ardin Firanata, SH., MH
5. Rachmad Gunawan Lubis, SH
6. Freddy Yohanes, SH
7. Abdul Tatuh Sowakil, SH
8. Midul Makati, SH., MH
Ardin Firanata, salah satu kuasa hukum, menyatakan bahwa Rakyan Zaid Pramoedya Ananta memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh PPK tingkat Kelurahan Utan Kayu Utara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013, Kelurahan Utan Kayu Utara seharusnya hanya merekomendasikan hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK. Namun, keputusan yang dikeluarkan oleh kelurahan Utan Kayu Utara pada 12 Juni 2004 dengan nomor surat 186/PU.00.00, menurut Firanata, sangat keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kelurahan Utan Kayu, melalui surat tersebut, mendiskualifikasi klien mereka. Padahal, menurut Firanata, kliennya telah melalui semua tahapan administrasi dan memiliki suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. Oleh karena itu, keputusan ini dianggap sangat keliru dan tidak berdasar.
“Keputusan tersebut patut dicurigai ada intervensi baik secara individu maupun kelembagaan,” ujar Firanata. “Kami akan menempuh jalur hukum baik secara litigasi maupun secara nonlitigasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan, KPK dan kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini.”
Kuasa hukum Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sudah melayangkan surat keberatan administratif dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka juga meminta Walikota Jakarta Timur untuk meninjau ulang dan membatalkan keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Utan Kayu Utara terkait dengan pemilihan Dewan Kota tingkat kelurahan.
Merujuk pada regulasi yang dijadikan sebagai acuan pemilihan Dewan Kota seharusnya klien kami lah yang direkomendasikan oleh Lurah Kelurahan Utan Kayu Utara ketahap selanjutnya sebagai calon Dewan Kota yang memperoleh suara terbanyak, namun kenyataannya klien kami Rakyan Zaid dizolimi dengan digantikan oleh Taufik Arifin yang memperoleh 62 suara. Hal ini diduga ada intervensi dari salah satu anggota Oknum Dewan DPRD DKI Jakarta dan Oknum Pejabat Instansi.
“Jika Walikota Jakarta Timur tetap meneruskan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lurah dan disahkan, maka ini adalah produk hukum yang cacat dan kami akan terus memperjuangkan kepentingan hukum klien kami,” tutup Firanata.
Beberapa minggu yang lalu pihak Media Indonesia jurnalis mencoba menghubungi Lurah Utan Kayu tapi tidak mendapatkan tanggapan terkait surat yang di layangkan ke kantor walikota Jakarta Timur.