Kuasa Hukum Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., Menduga Ada Apa Dengan GSM? Bebankan Dana Funder Rp.12,8 Miliar Terhadap Karyawan

Penulis :

Team

JAKARTA  –   Traznews. Com. Tragis, semenjak April 2024 ‘RWR’ seorang Karyawan sales perusahaan pengadaan Alkes ternama yang berkantor di Jakarta mengalami ketidakjelasan status dimana Masih bekerja tapi tidak menerima gaji kalaupun sudah di pecat tapi tidak ada SURAT PHK.(28/09/2025)

 

‘RWR’ pun dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh ‘EW’ yang merupakan salah seorang founder (pendana) dengan berkas LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 14.00 wib atas dasar perkara Dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak tahun 2022 sd 2023.

 

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto S.H., selaku kuasa hukum ‘RWR’ mengatakan dirinya mendampingi klien telah memberikan klarifikasi pada 3 Maret 2025 terkait pelaporan tersebut. demikian ujarnya saat jumpa pers pada hari Minggu (28/09)

 

Ungkapnya bahwa perusahaan alkes GSM, bagian dari Grup perusahaan B yang berkantor di Jakarta Pusat. yang mana bergerak di bidang pengadaan alkes (alat kesehatan).

 

“Yang mana tuduhan dana Funder digelapkan oleh ‘RWR. Yang mestinya untuk proyek Alkes, namun faktanya pembayaran untuk ke owner atau boss nya, atau ke rekan sesamanya yang mana memiliki hutang piutang ke pihak owner yaitu MH yang mana dia memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 50 persen (50%) untuk tiap pinjaman, ada yang sekitar 4.4 miliar, belum lagi dana teman kerjanya yang dipinjamkan dari dana Funder ini, yang telah dibayarkan oleh ‘RWR’ sebanyak 3.35 miliar dari total kisar 12.8 miliar (belum plus bunga Funder),” ujar Nancy Yuliana Sanjoto S.H.

Bacaan menarik :  Musrenbang Lampung 2026, Pemkab Lampung Timur Dorong Akselerasi Infrastruktur Dan Hilirisasi

 

Padahal, dari pihak ‘RWR’ telah di lakukan pembayaran 3.35 miliar akan tetapi MH dari grup perusahaan B tidak mau mengembalikan dengan alasan dana Funder yang di transfer oleh RWR adalah pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH kemudian dibuat perjanjian fiktif ‘RWR’ memiliki hutang piutang terhadap atasannya DEJ, akibat MH tidak mau mengembalikan aliran dana dari Funder sebesar 6,2 miliar rupiah ditanggung RWR.

 

Hingga dibebankan terhadap ‘RWR’ atas pelapor. Maka itulah kami akan somasi ‘MH’ selaku Pimpinan perusahaan grup B tersebut untuk membayarkan dana Funder sebesar 6.2 miliar tersebut merupakan aliran dana dari ‘RWR’ yang berasal dari EW. Ditambah lagi, ‘RWR’ tidak menerima surat PHK dari GSM bahkan pesangon (gaji) selama ini, semenjak April 2024, ungkapnya.

Bacaan menarik :  Diskusi Publik Pilkada 2024 Dan Masa Depan Demokrasi, Merespon Situasi Nasional Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024 

 

“Akan kita lihat apakah DEJ, rekan-rekan dari RWR, R (Mediator Funder) dan juga Presdir ‘MH’ akan juga mengembalikan dana Funder. Karena aliran dana ini, di Transfer secara dari rekening pribadi ke pribadi. Dan biaya (dana) yang dikenakan bunga 50% tersebut, digunakan untuk uang sogok / pelicin ke Oknum PNS, atau Pejabat atau Anggota DPRD di daerah, khususnya area Lampung dan Bengkulu wilayah penjualan ‘RWR’ semenjak covid,” ujar pengacara Nancy.

 

Pegawai yang berlokasi di Sulawesi Selatan ‘Y’ dan seniornya ‘H’, juga harus ‘RWR’ bantu ke Funder untuk diberikan pinjaman yang belum dikembalikan hingga kini. Hal ini, lantaran ‘RWR’ banyak memiliki kenalan Funder diperintah oleh DEJ sehingga bertumpuk gali lobang tutup lobang untuk membayar uang pribadi MH dengan (bunga 50%) untuk uang pelicin proyek-proyek GSM, dan dalam kasus ini ‘RWR’ bisa memperoleh dana hampir capai 12,8 Miliar.

 

“Dalam hal ini, Karyawan sudah diberikan bunga 50 persen, dan hanya makan gaji juga harus semuanya yang bertanggungjawab (mengembalikan) bukan hanya ‘RWR’ sendirian ditambah bunga pinjaman dari Funder,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Wakil Ketua DPRD Kota Metro Basuki Lakukan Langkah Cepat Wabah Penyakit (PMP)

 

Selain itu, akta di notaris yang diarahkan oleh legal perusahaan GSM yang mana Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis Funder sebagai pimpinan perusahaannya, sementara ‘RWR’ tertulis sebagai Area Manager Marketing, bukan sebagai pimpinan perusahaan tersebut dan Funder transfer ke rekening pribadi ‘RWR’.

 

“Tidak jelas hutang apa karyawan ke Pimpinan dengan nilai milyaran? Padahal jelas, ada transfer dari rekening pribadi ke rekening pribadi, baik dari rekening RWR ke rekening pribadi orang-orang. Baik RWR telah melakukan kesalahan, namun pertanggungjawaban tidak sendirian tentunya.

 

 

(Tim/Red)

Bagikan postingan
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0
Camat Sekincau Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Bayi Penderita Hydrocephalus di Pekon Pampangan
0
Tri Rahmadona: Negara Tidak Boleh Kalah,Korupsi dan Darurat Agraria di Lampung Harus Dihentikan!
0
Kolaborasi Lintas Sektor di Bali Perkuat Perlindungan Anak dari Ekstremisme di Lingkungan Sekolah
0
Penanaman Pohon, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan
0
Pembangunan TPST Rantau Jaya Dimulai, Lamtim Siap Genjot Pengelolaan Sampah Modern
0