Kuasa Hukum Ferry Tansil, Kartika Djaja SH,MH Mendatangi Mabes Polri Untuk Mencari Keadilan yang selama 29 tahun Perkara Ferry Tansil terkatung -katung dan  Tenggelam 

Penulis :

 

JAKARTA, TRAZNEWS.COM   – Ferry Tansil dan kuasa hukumnya Kartika Djaja,SH,MH, Kunjungi Mabes Polri, Laporkan Syafrudin Yang Menguasai Tanah Miliknya, Ferry Tansil mencari keadilan selama 29 tahun Perkaranya terkatung – katung dan tenggelam, tanah yang di belinya tersebut dari hasil lelang dari Kantor Lelang Negara Palu (KP3N) dengan luas 787 M2 pelelangan umum atas harta jaminan Chandra Vui debitur macet pada Bank BNI di tahun 1994,di kuasai oleh Syafruddin dan di duga telah bermain mata dengan pihak kepolisian oknum Polres Palu, oknum Kejaksan negeri Palu dan Oknum BPN kota Palu, sehingga Ferry Tansil untuk memiliki bahkan menempati tanah miliknya sulit karena di halang – halangi orangnya Syafruddin.

 

 

Kuasa hukumnya Kartika meminta Syafruddin pemilik hotel Desia segera memberikan tanah milik Ferry Tansil (Kliennya) karena itu adalah hak nya , seusai dengan sertifikat hak milik (SHM), dan dengan putusan MA sudah jelas dan ingkrah bahwa tanah tersebut milik Ferry Salim dengan SHM NO.1386/BESUSU BERDASARKAN PUTUSAN MA NO. 1548 K/PDT/2016 TERTANGGAL 8 NOVEMBER 2016. Syafruddin malah melaporkan Ferry Tansil ke polres Palu dan di jadikan tersangka, ujar Kartika kesal

 

“Oleh karena itu kami melaporkan Syafruddin, yang seharusnya istrinya Astrid Anggota Dewan DPRD Kota Palu Partai Gerindra harusnya adil dengan masyarakat yang di Zholimi seperti pak Ferry Tansil, sudah 29 tahun perkaranya tenggelam dan butuh keadilan, kami juga meminta ke ketua umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menegur istri Syafruddin dan juga ke mabes polri kami meminta keadilan, katanya

 

Ferry Tansil pun menjelaskan, bahwa surat milik Syafruddin itu tidak sah, ada penggantian blangko tiga kali dengan nomor NIP yang berbeda dalam waktu 14 hari , yang menyebutkan ada pembelian, padahal sudah jelas putusan sudah jelas ingkrah dan pemilik yang sah Ferry Tansil, ” Ferry Tansil pun sudah melaporkan Syafruddin tapi malah di SP3 oleh polres Palu, malah saya di Tersangkakan penyerobotan, ujarnya kesal, Senin (14/08/2023), Mabes Polri jakarta selatan.

Bacaan menarik :  TNI AL LANTAMAL III DUKUNG PAM DAN LABUH KAPAL PERANG ASING PAKISTAN DI JAKARTA

 

 

Kartika sebagai kuasa hukumnya minta ke pada Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tanah ini , dan minta Syafruddin keluar dari tanah Ferry Tansil, apalagi kau bukan penduduk asli palu , kami warga penduduk asli Indonesia, saya juga dari laskar merah putih, tunggu saya , ujarnya geram

 

 

Kronologisnya ,dii kutip dari Jurnalpatrolinews.com , bermula Ferry Salim 29 tahun silam telah membeli tanah seluas 787 M2 dari hasil Kantor Lelang Negara Palu (KP3N) yang melakukan pelelangan umum atas harta jaminan Chandra Vui debitur macet pada Bank BNI di tahun 1994. Pelaksanaan lelang sudah diumumkan di Koran Fajar Makassar dan Koran Mercusur Palu, kemudian pada tanggal 27 Oktober 1994 dilakukan lelang umum terhadap sebidang tanah di Jl Cikditiro No.1 Kota Palu dan pengusaha Ferry Tansil memenangkan lelang dengan harga Rp 86.000.000.- ditambah biaya administrasi sebesar Rp 4.214.000.

 

Sehingga total biaya yang Ferry keluarkan sebesar Rp 90.214.000.- terhadap tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No.1386/Besusu seluas 787 M2 Surat Ukur No.471/1986.

 

Ferry Tansil selaku pemenang lelang yang merasa bahwa sertifikatnya telah menjadi haknya karena telah dibalik nama, maka Ferry mengurus IMB untuk membangun ulang gedung tua tersebut, namun apa lacur, ia dilaporkan oleh isteri debitur macet Chandra Vui yakni Ny. Elly Chandra kepada Polda Sulteng melakukan pengrusakan bangunan miliknya, namun Kapolda Sulteng ketika itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs Oegro Seno, menghentikan kasus itu karena tidak cukup bukti, Elly Chandra tidak puas atas hasil pengaduannya dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulteng, setelah Kapolda berganti Elly Chandara membuat laporan baru dengan tuduhan yang sama pengrusakan, walaupun oleh Polda Sulteng kasusnya diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dengan tuduhan melakukan pengrusakan bangunan sehingga melanggar Pasal 406 KUHP namun Ferry tansil tidak ditahan.

 

 

Berdasarkan Risalah Lelang No.241/1994/1995 tanggal 27 Oktober 1994 tersebut Ferry Tansil mendaftarkan balik nama sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala kini Kantor Pertanahan Kota Palu pada tanggal 8 Nopember 1994, namun ternyata Lelang tersebut digugat oleh debitur Chandra Vui kepada Pengadilan Negeri Palu dengan register perkara No.73/Pdt.G/1994/PN.PL dan register perkara No. 100/Pdt.G/1994/PN.PL atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Palu dengan Majelis hakim yang berbeda perkara gugatan pertama diketuai oleh R.L.Tobing,SH dan perkara gugatan yang kedua RM.Soeparnoto Prawoto,SH dalam gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palu secara in absensia/verstek (tanpa dihadiri Kantor KP3N/PUPN Palu) dengan membatalkan Lelang yang telah dilakukan, dari sini kemudian timbul saling gugat antara diantara KP3N Palu, Ferry tansil selaku pemenang lelang bahkan hingga berakhir di Mahkamah Agung RI, aset tanah tersebut kini telah mencapai harga Rp 3 Milyar.

Bacaan menarik :  dr Ali M ATMO: CAFE KERIS RAKYAT dongkrak 1,8 juta kuliner Indonesia Naik Kelas Sejahtera Berkeadilan

 

Ferry Tansil selaku pemenang lelang yang merasa bahwa sertifikatnya telah menjadi haknya karena telah dibalik nama, maka Ferry mengurus IMB untuk membangun ulang gedung tua tersebut, namun apa lacur, ia dilaporkan oleh isteri debitur macet Chandra Vui yakni Ny. Elly Chandra kepada Polda Sulteng melakukan pengrusakan bangunan miliknya.

 

Lanjut , namun Kapolda Sulteng ketika itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs Oegro Seno, menghentikan kasus itu karena tidak cukup bukti, Elly Chandra tidak puas atas hasil pengaduannya dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulteng, setelah Kapolda berganti Elly Chandara membuat laporan baru dengan tuduhan yang sama pengrusakan, walaupun oleh Polda Sulteng kasusnya diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dengan tuduhan melakukan pengrusakan bangunan sehingga melanggar Pasal 406 KUHP namun Ferry tansil tidak ditahan.

 

Oleh Kejaksaan Negeri melalui Jaksanya Zainal Abidin,SH tuduhan pada Ferry Tansil bertambah pasalnya dengan memasukan pasal 335 KUHP dan darisinilah Ferry Tansil kemudian dijebloskan ke Rutan Palu, namun di persidangan Pengadilan membebaskan Ferry dari dakwaan Jaksa karena tidak terbukti bersalah, alasannya bahwa tanah bersertifikat itu masih atas nama Ferry Tansil dan Ferry juga mengantongi IMB yang diterbitkan oleh Walikota Palu.

 

Tak puas dengan putusan bebas oleh Pengadilan, Jaksa Zainal Abidin,SH pun mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI, dan kasasi Jaksa dikabulkan yakni Ferry dipersalahkan melakukan pengrusakan melanggar Pasal 406 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, namun putusan itu menjadi kontoversiel karena tidak mengandung perintah segra ditahan, oleh Pengacara Ferry Tansil dari LBH Ampera Jakarta yakni Ferdinand Montororing,SH.,MA eksekusi putusan itupun dipersoalkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Rutan Palu namun alasan Ferdnand tidak digubris.

Bacaan menarik :  "Jum'at Curhat" Polwan Polres Metro Jakarta Pusat Terima Curhatan Warga

 

 

Merasa tidak ada respon yang baik Ferdinand menggandeng Pengacara di Kota Palu Elvis Katuwu,SH,MH mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas perkara itu, Ferdinand mengatakan mana ada didunia ini pembeli yang beritikat baik atau te goede trouw bisa dipidana ini namanya peradilan sesat kata Ferdinand yang cukup lancar berbahasa belanda, pada rabu (30/04) di persidangan PK Pengadilan Negeri Palu Ferdinand berdebat sengit dengan Jaksa Chandra Rizal yang menggantikan Zainal Abidin,SH yang tidak hadir karena mempersoalkan kenapa yang mengajukan PK adalah izteri Ferry Tansil padahal Ferry Tansil kini berada di Rutan Palu namun karena sakit di rawat di RS Polri Bayangkara Palu dibawah pengawasan petugas Rutan. Melihat perdebatan cukup sengit antara Ferdinand dengan Jaksa Chandra maka Ketua Majelis Hakim Rerung Patolanga, SH.,MH menegahi bahwa memang Pasal 263 KUHAP yang mengatur tentang PK sudah ditegaskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.01 tahun 2012 yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, SH.,MH.**

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!