JAKARTA traznews.com
Kartika Djaja, SH.,MH Kuasa Hukum Ferry Tansil Laporkan Syafruddin Selaku Penyerobotan Lahan milik kliennya Ferry Tansil ke Mabes polri Jakarta, laporan di terima oleh Karo Wasidik Iwan Kurniawan dan Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (16/8/2023) Mabes Polri Jakarta Selatan.
Kartika sebagai kuasa hukum Ferry Tansil menegaskan, ” bahwa tanah dengan SHM NO.1386/BESUSU BERDASARKAN PUTUSAN MA NO. 1548 K/PDT/2016 TERTANGGAL 8 NOVEMBER 2016 adalah yang sah dan sudah ingkrah milik Ferry Tansil, dan ternyata Syafruddin membuat sertifikat baru , saya tidak tahu sertifikat apa, ”
“Perlu di ketahui tanah yang di beli oleh Ferry Tansil tersebut dari hasil lelang dari Kantor Lelang Negara Palu (KP3N) dengan luas 787 M2 pelelangan umum atas harta jaminan Chandra Vui debitur macet pada Bank BNI di tahun 1994, dan di kuasai oleh Syafruddin pemilik hotel Desia hingga saat ini.”
Kemudian Syafruddin juga melaporkan Ferry Tansil ke polres Palu, lalu Polres Palu menyatakan Ferry Tansil menjadi tersangka, dengan tuduhan Penyerobotan Lahan di tanah nya sendiri, ada apa ?, Oleh karena itu kami hadir di Mabes Polri minta keadilan, dan sudah 29 tahun Ferry Tansil mencari keadilan, mudah-mudahan dengan adanya laporan ke Mabes Polri di sini ada Keadilan ” ujar Kartika