Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 

Penulis :

Team redaksi

JAKARTA,traznews.com Orasi damai Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban, SH,MBA Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha Karena tuduhannya ke Bareskrim polri tidak terbukti, dan segera minta di copot ketua yayasan Taruma negara yang di nilai arogan,Senin(18/9/2023) Pelataran Universitas Tarumanegara Jakarta Barat

 

 

Tenaga kerja Karyawati Universitas Tarumanegara Albrtha Dwi Setyorini telah di pidanakan oleh Universitas Tarumanegara dan di berhentikan sepihak dan sejak Oktober 2021 Albrtha tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

 

 

Tuduhan yang tujukan Albrtha Dwi Setyorini oleh Universitas Tarumanegara/ Yayasan pada tanggal 28 Agustus 2023 di Bareskrim adalah pemalsuan dokumen akan tetapi tidak terbukti sehingga Bareskrim menerbitkan SP3

Bacaan menarik :  Mohammad Amin Wakil Ketua Prawiro Indonesia Nusantara Jaya Provinsi Papua, " Prabowo Subianto dinilai mampu memegang janji dan komitmen serta menjaga keutuhan NKRI" 

 

 

Pada orasinya kuasa hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban ,SH,MBA dari Lembaga bantuan hukum Ikatan keluarga besar Papua (LBH -IKBP) minta universitas tarumanegara segera menyelesaikan hak – haknya Albertha sebagai Karyawati sejak Oktober 2021 , dan perlu di selesaikan secara tunai dan seketika, dan sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Taruma negara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 tahun 2023 PP tahun 1981.

 

Kuasa hukum Albertha juga meminta hak atas upah yang harus di bayar adalah hal penuh termasuk gajih pokok dan tunjangan lainnya sesuai pasal 56 UU 13 dan PP 35 tahun 2021.

 

 

Dari tuduhan yayasan taruna negara kepada Albertha di anggap telah berlaku arogan dan melakukan kriminalisasi yang luar biasa yang telah mempidanakan Karyawati nya sendiri ke Polda metro jaya ke Bareskrim Polri. Namun semuanya tidak menunjukkan bukti adanya tindak pidana dengan di terbitkanya SP3.

Bacaan menarik :  Pangkalan TNI AL Dumai Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau

 

 

Jadi kuasa hukum Albertha minta pihak yayasan Tarumanegara harus melakukan upaya nama baik Albertha .

 

Sebagai amanat PP 35 tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan Karyawati dan kemudian di nyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali, menurut kuasa hukum Albertha yayasan tidak perlu malu dan menerima kembali ibu Albertha.

 

(Rilis Resmi LBH IKBP)

Bagikan postingan
Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Yang Mendukung Cagub Cawagub Ridwan Kamil Suswono (RIDO)
0
Angkatan Muda Bima Dukung Ridwan Kamil Suswono (RiDO)
0
Ketua Umum LSM Pakar Nusantara Mengajak Semua Aliansi dan Paguyuban di Wilayah Kabupaten Tangerang Menjaga Kondusifitas di Pilkada 2024 Provinsi Banten
0
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
0
Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans Dan Varhana Temui.Titik Terang
0
Pengacara Ahmad Yani Dampingi 82 Kepala Keluarga yang Termarjinalkan Di Jakarta Barat
0
Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fishing Benih Lobster di Lampung Tengah
0
Lantamal I Hadiri FGD Quick Response Team Penanganan dan Penanggulangan Musibah Pelayaran di Pelabuhan Belawan
0
AKP Syamsu Rizal : Dengan Berolah Raga Tubuh Menjadi Sehat Tidak Mudah Terserang Penyakit.
0
Pj.Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis di Kecamatan Balik Bukit dan Baru Brak.
0
Pj. Bupati Nukman Harapkan Edi Novial Bisa Menjalankan Amanah Masyarakat.
0
Kadis kominfo Moudy Ary Nazolla Hadiri Rakor SEP 2024, Pemkab Pringsewu Terima Piagam Penghargaan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!