Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota 

Penulis :

Lucky suryani

Korem052 ,traznews.com

Tangerang.Dalam rangka menambah wawasan tentang hukum dan meningkatkan Kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran Korem 052/Wijayakrama menggelar penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Letkol Chk Dr. Syamsul Huda ( Waka Kumdam Jaya) di Aula Sudirman Makorem Jln Beulevard Diponegoro no 108 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.Selasa (25/07/2023)

 

Kegiatan ini merupakan program dari Komando atas tentang penyuluhan Hukum di Jajaran Kodam Jaya / Jayakarta Untuk menambah wawasan tentang hukum,sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga

 

Dalam Sambutannya Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.M.M.yang di bacakan oleh Kasrem Kol. Inf Dr. Indarto Kusnohadi S.H.,M.H.,M.M menyampaikan dalam kesempatan ini anggota Korem mendapatkan penyuluhan hukum tentunya untuk menambah wawasan tentang hukum guna mendukung dalam menjalankan tugas.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Pimpin Sertijab Asintel Danlantamal I

 

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga.Semoga penyuluhan hukum yang disampaikan kali ini dapat mengurangi pelanggaran setiap prajurit dalam menjalankan tugas.”ungkapnya.

 

 

Sementara itu Letkol Chk Dr. Syamsul Huda ( Waka Kumdam Jaya) sebagai penyampai materi menjelaskan,Dasar dari kegiatan penyuluhan hukum ini sesuai dengan ST Dirkumad no/st/01/2023 4 Januari 2023 tentang perintah penyuluhan hukum Triwulan III 2023.

 

Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut antara lain tentang,Pelanggaran menonjol yang terjadi dilingkungan TNI AD diantara Tindak Asusila yang melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tindak pidananya adalah:

1. 281 KUHP ( perbuatan asusila secara terbuka dimuka umum) merusak kesopanan ancaman 2 th 6 bulan.

Bacaan menarik :  WADAN KORMAR TINJAU LATIHAN KERIS MAREX TAHUN 2023.

2. Psl 284 KUHP ( perzinahan oleh suami/istri) sanksi 9 bln

3. Pasal 285 ( perkosaan) sanksi 12 th

4. Pasal 292 melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa belum cukup umur penjara 5 th

5. UU 44/2008 tentang pornografi, pasal 29,32 membuat,memiliki, menyimpan, menyebarkan pornografi pidana 6 bln.

6. UU 11/2008 tentang ITE, pasal 45(1) mendistribusikan/mentranmisikan muatan yang melanggar kesusilaan pidana 6 th.”

 

“Untuk pelanggaran KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga),Dasar UU no 23 /2004 tentang penghapusan kdrt,Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaraan keluarga ( dapat menjadi delik aduan dan delik biasa)”.

 

“Dalam Penyalahgunaan narkoba keterlibatan TNI dalam pemakai dan pengedar. Sesuai ST Kasad no 862/31 okt 2014 yang mengintruksikan pemberhentian dengan tidak hormat yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba.”terang Wakakumdan Jaya.

Bacaan menarik :  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Lomba Da’i Cilik

 

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di hadiri oleh Kolonel Arh Novianto Firmansyah ( Kasipers kasrem 052/Wkr),Mayor Arh I Wayan Kariana ( Dandema Korem),Para Perwira staf, Bintara , Tamtama dan Pegawai negeri sipil Makorem 052/Wkr.

 

Sumber penrem52

Bagikan postingan
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Jelang Nataru, Police Tourist Polres Pesisir Barat Tingkatkan Patroli Keamanan Wisatawan
0
Mulai Dipadati Penumpang,Polisi Dan Anjing Pelacak Standbay Di Stasiun Pasar Senen
0
Andi Mulyani SE: Tangan  Di Atas Lebih Mulia, Insan Pers Diajak Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas
0
Polres Lampung Tengah Mengidentifikasi Insiden Kebakaran Gereja di Seputih Surabaya
0
Ini Pesan Feri Saputra Kepada Ketua Karang Taruna Tiyuh Margodadi Masa Bakti 2025-2029
0
Sutikno, Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Tanggapi Kerusakan Jalan Lingkungan di Pekon Sukajaya.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!