Korem052 ,traznews.com
Tangerang.Dalam rangka menambah wawasan tentang hukum dan meningkatkan Kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran Korem 052/Wijayakrama menggelar penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Letkol Chk Dr. Syamsul Huda ( Waka Kumdam Jaya) di Aula Sudirman Makorem Jln Beulevard Diponegoro no 108 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.Selasa (25/07/2023)
Kegiatan ini merupakan program dari Komando atas tentang penyuluhan Hukum di Jajaran Kodam Jaya / Jayakarta Untuk menambah wawasan tentang hukum,sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga
Dalam Sambutannya Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.M.M.yang di bacakan oleh Kasrem Kol. Inf Dr. Indarto Kusnohadi S.H.,M.H.,M.M menyampaikan dalam kesempatan ini anggota Korem mendapatkan penyuluhan hukum tentunya untuk menambah wawasan tentang hukum guna mendukung dalam menjalankan tugas.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga.Semoga penyuluhan hukum yang disampaikan kali ini dapat mengurangi pelanggaran setiap prajurit dalam menjalankan tugas.”ungkapnya.
Sementara itu Letkol Chk Dr. Syamsul Huda ( Waka Kumdam Jaya) sebagai penyampai materi menjelaskan,Dasar dari kegiatan penyuluhan hukum ini sesuai dengan ST Dirkumad no/st/01/2023 4 Januari 2023 tentang perintah penyuluhan hukum Triwulan III 2023.
Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut antara lain tentang,Pelanggaran menonjol yang terjadi dilingkungan TNI AD diantara Tindak Asusila yang melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tindak pidananya adalah:
1. 281 KUHP ( perbuatan asusila secara terbuka dimuka umum) merusak kesopanan ancaman 2 th 6 bulan.
2. Psl 284 KUHP ( perzinahan oleh suami/istri) sanksi 9 bln
3. Pasal 285 ( perkosaan) sanksi 12 th
4. Pasal 292 melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa belum cukup umur penjara 5 th
5. UU 44/2008 tentang pornografi, pasal 29,32 membuat,memiliki, menyimpan, menyebarkan pornografi pidana 6 bln.
6. UU 11/2008 tentang ITE, pasal 45(1) mendistribusikan/mentranmisikan muatan yang melanggar kesusilaan pidana 6 th.”
“Untuk pelanggaran KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga),Dasar UU no 23 /2004 tentang penghapusan kdrt,Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaraan keluarga ( dapat menjadi delik aduan dan delik biasa)”.
“Dalam Penyalahgunaan narkoba keterlibatan TNI dalam pemakai dan pengedar. Sesuai ST Kasad no 862/31 okt 2014 yang mengintruksikan pemberhentian dengan tidak hormat yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba.”terang Wakakumdan Jaya.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di hadiri oleh Kolonel Arh Novianto Firmansyah ( Kasipers kasrem 052/Wkr),Mayor Arh I Wayan Kariana ( Dandema Korem),Para Perwira staf, Bintara , Tamtama dan Pegawai negeri sipil Makorem 052/Wkr.
Sumber penrem52