KORBAN PENGRUSAKAN BARANG TERHADAP SAUDARA R YANG DI DUGA DI LAKUKAN OLEH SAUDARA J TETAP BERLANJUT DI KEPOLISIAN DAN TIDAK ADA KATA DAMAI

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

 

Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan saudara R yang di duga dilakukan oleh saudara J tetap berlanjut ke kepolisian setelah mencoba di damai kan dan bermusyawarah kepada 2 (Dua) belah pihak di kantor sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta barat pada tanggal 1 November 2022 pukul 19.30 WIB yang di hadiri oleh Sekretaris RW.03 RT serta tokoh masyarakat setempat akan tetapi sangat di sayangkan tidak ada nya perdamaian dan jalan keluar di antara kedua belah pihak.

 

 

Pada saat awak media mewawancarai korban atau pelapor R melalui WhatsApp dan telepon korban R mengatakan bahwa proses pelaporan nya di POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 00.50 WIB tetap berlanjut kepolisian dan saya tidak akan mencabut laporan yang saya laporkan di POLDA METRO JAYA kepada saudara J dan proses hukum tetap berjalan.

Bacaan menarik :  Halal Bihalal Keluarga Barisan Nusantara Sukses Digelar Dalam Rangka Silaturahim, Konsolidasi Antar Relawan Pasca Pilpres 2024.

 

Di tambah kan lagi oleh kuasa hukum R yaitu Sapto Wibowo S, S.H sangat menyayangkan pada waktu mediasi di sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta barat tanggal 1 November 2022 kemarin tidak perdamaian dalam tindakan dugaan pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J tersebut. Sapto juga berkata kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berkuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

 

 

Sapto juga menambahkan Bahwa saya dan Tim Advokat Korban dari LAW FIRM SWS Senin tanggal 07- November – 2022 akan datang ke POLDA METRO JAYA untuk mengetahui perkara yang di laporkan oleh saudara R di limpahankan atau akan tetap di POLDA METRO JAYA dan Sapto dengan tegas mengucapkan sekali lagi mengatakan saya dan Tim Advokat saudara R serta saudara R telah menutup rapat-rapat untuk jalan kekeluargaan dan pintu damai proses hukum tetap berlanjut. Sapto juga mengatakan saya dan Tim Advokat Korban R sangat percaya oleh pihak penyidik kepolisian sangat profesional dalam menangani perkara ini dan si terlapor mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.Saya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan korban R mendapatkan keadilan tutup Sapto kepada awak media.

Bacaan menarik :  Presiden Jokowidodo Bersama Kemendag Ajak Masyarakat Untuk Mencintai Prodak Dalam Negeri
Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0