Jakarta, traznews. Com 23 Juli 2024 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar focus grup discussion bertajuk ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’. Kegiatan itu digelar karena adanya temuan pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan Kompolnas.
“Hari ini Kompolnas bersama stakeholder terkait menyelenggarakan FGD. FGD ini kita laksanakan setelah kami dari Kompolnas ini melakukan supervisi pemantauan apa yang terjadi di masyarakat,” ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Benny menyoroti salah satu masalah yang akan dibahas adalah mengenai maraknya pelat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di kalangan dan lembaga institusi negara.
“Kita semua tahu ada banyak pemalsuan pelat nomor. Saya yakin rekan-rekan media mengikuti itu. Kemudian, pemalsuan STNK dan sebagainya,” ucap Benny.
“Kemudian, rekan-rekan juga melihat banyaknya plat nomor yang muncul mungkin dari satu institusi dan sebagainya. Nah ini semua tentunya perlu dikembalikan kepada aturan yang ada,” tambahnya.
Dia menyebutkan perihal undang-undang lalu lintas sejatinya sudah ada turunannya yang diatur dalam peraturan Kapolri. Implementasinya, kata dia pun sudah dikoordinasikan dengan institusi terkait.
“Maka hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi, untuk merumuskan sama-sama sehingga nanti ke depan dengan mudah aparat mengidentifikasi satu pelat nomor, benar atau tidak, dari institusi mana dan sebagainya,” terang Benny.
Benny menuturkan, penting untuk membahas mengenai penerapan aturan itu. Sebab hal itu, kata dia berkaitan erat dengan laka lantas, kejahatan hingga masalah pencurian.
Adapun sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir dalam FGD ini antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dosen transportasi UI Tri Tjahjono, dan ahli hukum Nurhasan Ismail.
“Nanti hasil dari FGD ini tentunya berupa rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Kapolri sebagai pihak yang mengawasi masalah lalu lintas ini,” pungkas dia.