Jakarta, Traznews. Com Kamis 04 Juni 2026 Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi partisipasi masyarakat sipil, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi terkait arah reformasi kelembagaan Polri yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, KAMI menyampaikan berbagai pandangan konstruktif mengenai substansi RUU Polri sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan sistem hukum, demokrasi, serta tata kelola keamanan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Ahmad Sopian Kordinator Daerah Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang partisipasi kepada kalangan aktivis muda dan elemen masyarakat dalam proses pembahasan RUU Polri. Keterbukaan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menghadirkan produk legislasi yang partisipatif, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI terutama Pimpinan Komis III DPR RI Kanda Habiburokhman yang telah membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan dari kalangan Mahasiswa dan Aktivis dan masyarakat, khususnya generasi muda. Keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Ahmad Sopian Kordinator Daerah KAMI
KAMI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Komisi III DPR RI Terutama Kanda Habiburokhman dan anggota KOMISI III lain nya, para tenaga ahli, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi jalannya RDPU dengan baik. Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Polri sehingga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan bangsa ke depan.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, KAMI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi secara konstruktif dan memberikan kontribusi pemikiran demi terwujudnya sistem hukum yang lebih baik, demokratis, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.